Bolehkah sikat gigi saat puasa? Apakah puasa jadi batal jika sampai menggunakan sikat gigi sekaligus pastanya?
Menggunakan Siwak itu Boleh
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ
“Seandainya tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu.” (Hadits ini dikeluarkan oleh Bukhari dalam kitab Shahihnya secara mu’allaq
 (tanpa sanad). Dikeluarkan pula oleh Ibnu Khuzaimah 1: 73 dengan sanad 
lebih lengkap. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini 
shahih)
Penulis Tuhfatul Ahwadzi rahimahullah mengatakan, 
“Hadits-hadits yang semakna dengan hadits di atas yang membicarakan 
keutamaan bersiwak adalah hadits mutlak yang menunjukkan bahwa siwak 
dibolehkan setiap saat. Inilah pendapat yang lebih tepat.” (Tuhfatul Ahwadzi, 3: 488)
Sebagian ulama seperti ulama Malikiyah dan Asy-Sya’bi memakruhkan 
siwak basah karena memiliki rasa. Disebutkan Imam Bukhari dalam kitab 
shahihnya, Ibnu Sirin berkata, “Tidak masalah menggunakan siwak basah.” 
Ada yang mengatakan, “Siwak basah memiliki rasa.” Ibnu Sirin menyanggah,
 “Air juga memiliki rasa, namun masih dibolehkan berkumur-kumur dengan 
air.”
Diriwayatkan dari Ibnu Abi Syaibah, Ibnu ‘Umar juga berpendapat bahwa
 tidak mengapa menggunakan siwak yang basah maupun yang kering.
Intinya, siwak basah masih dibolehkan karena yang dikhawatirkan 
sesuatu yang masuk lewat mulut. Sebenarnya sama halnya dengan 
berkumur-kumur. Jika ada sesuatu basah yang berada di mulut dimuntahkan,
 maka tidak merusak puasanya. Lihat pembahasan dalam Tuhfatul Ahwadzi, 3: 488.
Sikat Gigi Saat Puasa
Kalau kita melihat dari perkataan ulama masa silam, menyikat gigi tidak membatalkan puasa asalkan tidak ada pasta atau sesuatu yang masuk dalam rongga tubuh atau perut.
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Jika seseorang bersiwak 
dengan siwak yang basah lantas cairan dari siwak tadi terpisah lalu 
tertelan, atau ada serpihan dari siwak yang ikut tertelan, puasanya 
batal. Hal ini tidak ada perbedaan di antara para ulama (Syafi’iyah, 
pen.). Al-Faurani dan yang lainnya menegaskan seperti itu.” (Al-Majmu’, 6: 222)
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah ketika ditanya apa 
hukum menggunakan pasta gigi saat berpuasa, jawaban beliau, 
“Membersihkan gigi saat dengan pasta gigi tidak membatalkan puasa 
sebagai siwak. Hal ini selama menjaga diri dari sesuatu yang masuk dalam
 rongga perut. Jika tidak sengaja ada sesuatu yang masuk di dalam, maka 
tidak batal.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15: 260. Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 108014).
Namun ada saran dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah,
 “Lebih utama adalah orang yang berpuasa tidak menyikat gigi (dengan 
pasta). Waktu untuk menyikat gigi sebenarnya masih lapang. Jika 
seseorang mengakhirkan untuk menyikat gigi hingga waktu berbuka, maka 
dia berarti telah menjaga diri dari perkara yang dapat merusak 
puasanya.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 17: 261-262). Fatwa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin secara lebih lengkap dapat dilihat di: Menggunakan Pasta Gigi Saat Puasa.
Saran kami, untuk sikat gigi baiknya sebelum azan Shubuh atau setelah
 berbuka puasa. Jika ada rasa tersisa setelah menyikat gigi dan terasa 
di pagi hari, itu tidak merusak puasa. Wallahu a’lam.
Sumber :  Rumaysho.Com 






0 komentar:
Posting Komentar