Jumat, 18 Desember 2015

Perbedaan Najis dan Hadats

Najis adalah sesuatu yang dianggap kotor oleh orang yang memiliki tabi’at yang selamat (baik) dan selalu menjaga diri darinya. Sedangkan hadats menunjukkan keadaan diri.
Apabila pakaian terkena najis –seperti kotoran manusia dan kencing- maka harus dibersihkan. Sedangkan kalau berhadats, mesti dengan berwudhu, mandi atau tayammum kala tidak ada air.
Najis kadang kita temukan pada badan, pakaian dan tempat. Sedangkan hadats terkhusus kita temukan pada badan.
Najis bentuknya konkrit, sedangkan hadats itu abstrak dan menunjukkan keadaan seseorang. Ketika seseorang selesai berhubungan badan dengan istri (baca: jima’), ia dalam keadaan hadats besar. Ketika ia kentut, ia dalam keadaan hadats kecil. Sedangkan apabila pakaiannya terkena air kencing, maka ia berarti terkena najis.
Hadats kecil dihilangkan dengan berwudhu dan hadats besar dengan mandi. Sedangkan najis, asalkan najis tersebut hilang, maka sudah membuat benda tersebut suci.

Status Orang yang Lupa

Dalam hadits Ibnu ‘Abbas, ketika turun firman Allah Ta’ala,
لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.” (QS. Al Baqarah: 286). Lalu Allah menjawab, aku telah mengabulkannya.” (HR. Muslim no. 125).
Juga dapat dilihat dalam hadits Ibnu ‘Abbas secara marfu’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
Sesungguhnya Allah menghapuskan dari umatku dosa ketika mereka dalam keadaan keliru, lupa dan dipaksa.” (HR. Ibnu Majah no. 2045. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Penerapan dalam Kasus

Bagaimana jika seseorang shalat dalam keadaan baru mengetahui setelah shalat bahwa pakaiannya ada najisnya? Apa ada bedanya jika seseorang shalat dalam keadaan lupa bahwa ia dalam keadaan junub (yang mesti mandi wajib), apa shalatnya perlu diulangi?

Kasus Pertama:

Jika badan atau pakaian seseorang terkena najis dan baru mengetahui setelah shalat, shalatnya tetap sah, tidak perlu diulangi. Ini adalah pendapat yang paling tepat berdasarkan dalil dan menjadi pendapat qadim dari Imam Syafi’i, juga menjadi pilihan Imam Nawawi. Pendapat ini juga menjadi salah satu pendapat Imam Ahmad, pendapat madzhab Hambali, pendapat Ibnu ‘Umar, ‘Atha’, Ibnu Al-Musayyib, Thawus, Salim, Mujahid, Asy-Sya’bi, Az-Zuhri, An-Nakha’i, Al-Hasan Al-Bashri, Yahya bin Sa’id Al-Anshari, Al-Awza’i, Ishaq dan Abu Tsaur rahimahumullah.
Imam Nawawi rahimahullah berkata, menghilangkan najis adalah di antara syarat sah shalat. Jika najis diketahui, maka tidak sah shalatnya. Jika dalam keadaan lupa atau tidak tahu kalau ada najis (mengenai badan atau pakaiannya, pen.), menurut madzhab Syafi’i tetap shalatnya tidak sah dan mesti diulang.
Namun menurut Imam Malik dalam salah satu pendapatnya, jika shalat dalam keadaan tahu ada najis (di badan atau pakaiannya, pen), shalatnya tidak sah. Jika dalam keadaan tidak tahu atau lupa, shalatnya sah. Pendapat ini juga menjadi pilihan Imam Syafi’i dalam pendapat beliau yang qadim. (Lihat Al-Majmu’, 3: 97)
Dalil dari pendapat ini adalah hadits berikut.
عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ قَالَ بَيْنَمَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى بِأَصْحَابِهِ إِذْ خَلَعَ نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا عَنْ يَسَارِهِ فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ الْقَوْمُ أَلْقَوْا نِعَالَهُمْ فَلَمَّا قَضَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- صَلاَتَهُ قَالَ « مَا حَمَلَكُمْ عَلَى إِلْقَائِكُمْ نِعَالَكُمْ ». قَالُوا رَأَيْنَاكَ أَلْقَيْتَ نَعْلَيْكَ فَأَلْقَيْنَا نِعَالَنَا. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ جِبْرِيلَ -صلى الله عليه وسلم- أَتَانِى فَأَخْبَرَنِى أَنَّ فِيهِمَا قَذَرًا ». وَقَالَ « إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلْيَنْظُرْ فَإِنْ رَأَى فِى نَعْلَيْهِ قَذَرًا أَوْ أَذًى فَلْيَمْسَحْهُ وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا »
Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat dengan para sahabatnya, ketika itu beliau melepas sendalnya dan meletakkannya di sebelah kirinya. Ketika jama’ah di belakang beliau melihat beliau melakukan seperti itu, mereka pun ikut melepas sendal mereka.
Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah selesai dari shalatnya, beliau bersabda, “Apa yang membuat kalian melepaskan sendal kalian pula?
Mereka menjawab, “Kami melihat engkau melepas sendalmu, maka kami juga ikut melepasnya.”
Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Sesungguhnya Jibril tadi mendatangiku dan memberitahukanku bahwa di sendalku terdapat kotoran (najis).
Beliau juga bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian mendatangi masjid, maka lihatlah sendalnya. Jika ia melihat ada najis atau kotoran di sendalnya tersebut, maka usaplah, lalu bolehlah shalat dengan sepasang sandal tersebut.” (HR. Abu Daud no. 650 dan Ahmad 3: 20. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)
Al-Khattabi dalam Ma’alim As-Sunan (1: 157) berkata, “Di sini ada pelajaran bahwa siapa saja yang shalat dalam keadaan tidak tahu ada najis di bajunya, maka shalatnya sah dan tidak perlu mengulangi shalatnya.”
Baca pula penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin di sini: Shalat dengan Pakaian Najis dalam Keadaan Tidak Tahu.

Kasus Kedua:

Kasus ini adalah seseorang shalat dalam keadaan lupa mandi junub atau lupa wudhu. Misalnya, di shubuh hari ketika bangun tidur, ia langsung shalat Shubuh, namun belum mandi wajib. Ia baru mengingatnya ketika shalat Maghrib di sore harinya. Apakah shalatnya untuk Shubuh, Zhuhur, Ashar perlu diulangi?
Jawaban untuk kasus ini, ia mesti diulangi tiga shalat tersebut karena ia shalat dalam keadaan meninggalkan perintah untuk mandi junub.
Perintah mandi junub adalah berdasarkan dalil-dalil berikut ini.
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
Dan jika kamu junub maka mandilah.” (QS. Al Maidah: 6)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. An Nisa’: 43)
Dalil lainnya dapat kita temukan dalam hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ
Sesungguhnya (mandi) dengan air disebabkan karena keluarnya air (mani).” (HR. Muslim no. 343)

0 komentar:

Posting Komentar