Jumat, 04 Desember 2015

DOSA WARIS DALAM ISLAM

Adakah dosa waris? Maksudnya apakah dalam Islam menghukumi orang lain karena kesalahan yang lain padahal orang lain yang dihukumi tadi tidak bersalah. Adakah dosa waris seperti itu dalam Islam?
Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى
Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.” (QS. Al-An’am: 164)
Makna ayat ini kata Ibnul Jauzi dalam Zaad Al-Masiir,
لا يؤخذ أحد بذنب غيره
“Janganlah hukum seseseorang karena perbuatan dosa yang dilakukan oleh orang lain.”
Ibnu Katsir menerangkan pula dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim bahwa demikianlah balasan, hukum dan keadilan dari Allah. Setiap orang akan dibalas sesuai dengan amalan yang ia perbuat. Jika amalan tersebut baik, maka kebaikan yang akan dibalas. Jika yang diperbuat jelek, maka jelek pula yang dibalas. Ingatlah, seseorang tidak akan memikul dosa yang diperbuat oleh orang lain. Itulah keadilan Allah Ta’ala.
Guru kami, Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah berkata, seseorang tidak akan menanggung kezaliman yang lain walaupun yang berbuat adalah kerabat (sedulur) seperti anak pamannya, orang tuanya, atau anaknya. Seseorang dihukumi salah pada tindakan kejahatan adalah karena yang ia perbuat sendiri, bukan dihukumi karena kejahatan orang lain yang berbuat tindak kriminal secara sengaja. Termasuk kezaliman jika ada yang menghukumi orang lain yang tidak sengaja berbuat dihukumi seperti orang yang sengaja bertindak kejahatan. Ini tidak dibenarkan dalam Islam.
Misalnya ujar Syaikh Shalih Al-Fauzan, jika ada seseorang berasal dari suatu suku atau marga tertentu lantas ia berbuat kejahatan, yang disalahkan adalah pimpinan dari suku tersebut yang tidak berbuat apa-apa. Tindakan seperti ini adalah perilaku jahiliyyah yang jelas jeleknya.
Yang dinamakan adil, hukuman tindakan kejahatan dikenakan pada pelakunya saja tidak pada yang lainnya. Allah Ta’ala berfirman,
فَمَنِ اعْتَدَى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَى عَلَيْكُمْ
Oleh sebab itu barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu.” (QS. Al-Baqarah: 194)
Kaedah penting yang perlu diingat dalam masalah ini: Hukuman bagi pelaku kejahatan adalah khusus untuk dirinya, tidak pada lainnya yang tidak berbuat. (Syarh Masail Al-Jahiliyyah, hlm. 267-268)
Kaedah ini silakan diterapkan untuk para pelaku kejahatan, sungguh tidak adil jika kita masih memberlakukan hingga anak keturunannya.
Hanya Allah yang memberi taufik.

Sumber : https://rumaysho.com

0 komentar:

Posting Komentar