Dua solusi yang bisa diberikan:
a- Membaca mushaf saat haidh namun tidak menyentuh secara langsung
Syaikh Ibnu Baz rahimahullah yang pernah menjabat sebagai
Mufti Kerajaan Saudi Arabia berkata, “Diperbolehkan bagi wanita haid dan
nifas untuk membaca Al-Qur’an menurut pendapat ulama yang paling kuat.
Alasannya, karena tidak ada dalil yang melarang hal ini. Namun,
seharusnya membaca Al-Qur’an tersebut tidak sampai menyentuh mushaf Al
Qur’an. Kalau memang mau menyentuh Al Qur’an, maka seharusnya dengan
menggunakan pembatas seperti kain yang suci dan semacamnya (bisa juga
dengan sarung tangan, pen.). Demikian pula untuk menulis Al-Qur’an
di kertas ketika hajat (dibutuhkan), maka diperbolehkan dengan
menggunakan pembatas seperti kain tadi.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 10: 209-210)
b- Membaca Al-Qur’an terjemahan
Imam Nawawi rahimahullah dalam Al Majmu’
mengatakan, “Jika kitab tafsir tersebut lebih banyak kajian tafsirnya
daripada ayat Al Qur’an sebagaimana umumnya kitab tafsir semacam itu,
maka di sini ada beberapa pendapat ulama. Namun yang lebih tepat, kitab
tafsir semacam itu tidak mengapa disentuh karena tidak disebut mushaf.”
Jika yang disentuh adalah Al Qur’an terjemahan dalam bahasa non-Arab,
maka tidak disebut mushaf yang disyaratkan dalam hadits mesti
menyentuhnya dalam keadaan suci. Namun kitab atau buku seperti itu
disebut tafsir sebagaimana ditegaskan oleh ulama Malikiyah. Oleh karena
itu tidak mengapa menyentuh Al Qur’an terjemahan seperti itu karena
hukumnya sama dengan menyentuh kitab tafsir. Akan tetapi, jika isi Al
Qur’annya lebih banyak atau sama banyaknya dari kajian terjemahan, maka
seharusnya tidak disentuh dalam keadaan berhadats.
Sumber : Rumaysho.Com
0 komentar:
Posting Komentar