Minggu, 20 Desember 2015

Hal yang memungkinkan yang dapat membatalkan puasa menurut syariah ?



Apa itu puasa?

Rukun islam yang ke empat yaitu puasa ramadhan ,puasa ialah menahan diri dengan sengaja tidak makan dan juga minum dan tidak melakukan sesuatu yang dapat membatalkan puasa mulai terbit fajar sampai terbenam matahari .  

Hukum puasa :

Setiap orang islam yang baligh ,berakal ,sehat dan tidak dalam perjalanan ,wajib mengerjakan puasa bulan ramadhan .Bapak wajib menyuruh anaknya yang sudah berumur tujuh tahun untuk mengerjakan puasa ramadhan . Baca juga di Puasa

Rukun puasa :
Berniat mengerjakan puasa fardhu ramadhan pada tiap malam ,menahan diri dari pada yang membatalkan puasa .
Membatalkan puasa :
1 . Makan ,
2 . Minum ,
3 . Memasukkan sesuatu ke dalam rongga badan dari lubang yang terbuka ,misalnya     
     memasukkan benda ketelinga ,hidung dan sebagainya ,
4 . Muntah dengan sengaja ,
5 . Bersetubuh atau mengeluarkan mani ,
6 . Haid atau nifas ,
7 . Murtad .

Sunat puasa :
1 . Bersegera berbuka setelah terbenam matahari ,
2 . Melambatkan makan sahur hingga dekat terbit fajar ,
3 . Meninggalkan perkataan yang kotor .

Cara Mengerjakan Puasa :
Pada tiap malam ,antara terbenam matahari dan terbit fajar ,berniat mengerjakan puasa fardhu ramadhan besok pagi .Dan pada tiap tengah malam makan sahur .Lebih dekat waktunya kepada terbit fajar lebih baik . Seterusnya menahan diri dari pada melakukan segala yang membatalkan puasa dan tidak menuturkan perkataan yang kotor-kotor mulai terbit fajar hingga terbenamnya matahari , setelah matahari terbenam segera berbuka .
Boleh Berbuka :
1 . Orang yang sakit ,
2 . Orang yang dalam perjalanan sejauh dua hari ( 90 km ) ,
3 . Perempuan yang hamil atau menyusukan anaknya yang takut berbahaya dirinya jika ia berpuasa ,

Wajib kadha dan fidiyah bagi :
1 . Orang yang berbuka karena sakit atau karena dalam perjalanan wajib mengkadha puasa ,
2 . Perempuan yang hamil yang menyusukan anaknya yang berbuka karena takut berbahaya dirinya , wajib mengkadha puasa ,
3 . Perempuan yang hamil yang menyusukan anaknya yang berbuka karena takut berbahaya dirinya , wajib mengkadha puasa nya , dan wajib membayar fidiyah. Fidiyah itu ialah bersedekah untuk tiap-tiap sehari yang di bukakannya secupak makanan  , yaitu 1/3 kantong fitrah .

Orang tua dan orang sakit :
Orang tua yang tidak kuat mengerjakan puasa dan orang sakit yang tidak di harap lagi sembuhnya , boleh berbuka dan bersedekah untuk tiap-tiap sehari yang di bukakannya secupak makanan .
Kafarat :
Orang yang membatalkan puasa dengan bersetubuh wajib mengkadhanya dan wajib membayar kafarat . Kafarat itu ialah memerdekakan seorang hamba yang mukmin , jika tidak sanggup ,maka puasa dua bulan berturut-turut ,dan jika tidak sanggup juga ,maka member makan enam puluh orang miskin


Bolehkah kita menyikat gigi pada hari puasa?
Menyikat gigi dengan pasta pada saat berpuasa hukumnya mubah . Tidak ada larangan serta tidak termasuk dalam perkara yang membatalkan puasa. Namun, hati-hati saja, jangan sampai odolnya atau airnya tertelan,  lebih baik pasta gigi tidak digunakan ketika puasa karena pasta gigi memiliki pengaruh sangat kuat hingga bisa mempengaruhi bagian dalam tubuh dan kadang seseorang tidak merasakannya.
Oleh karena itu, Nabi saw bersabda:
 Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq  (memasukkan air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa”.
 Maka lebih utama adalah orang yang berpuasa tidak menyikat gigi dengan pasta. Waktu untuk menyikat gigi sebenarnya masih lapang. Jika seseorang mengakhirkan untuk menyikat gigi hingga waktu berbuka, maka berarti telah menjaga diri dari perkara yang dapat merusak puasanya.
Dalam sebuah hadist sahih Rasulullah juga bersabda:

"Aroma mulut orang yang puasa, lebih harum di sisi Allah dibandingkan dengan aroma minyak misik" (Muslim, Tirmidzi)
Berdasakan hadist tersebut, ulama Syafi'i,Maliki dan Hanafi mengatakan ber-siwak gigi hukumnya makruh setelah masuk waktu dhuhur hingga maghrib.Sedangkan melakukannya pada waktu pagi hingga siang tetap disunnahkan.Alasannya, karena umumnya seorang yang puasa, aroma mulutnya yang kurang sedap muncul setelah waktu siang.Berhubung aroma tersebut di sisi Allah mempunyai keutamaan, maka makruh menghilangkannya dengan bersiwak atau gosok gigi.Berdasarkan pendapat ini sebaiknya melakukan gosok gigi pada pagi hari sebelum memasuki waktu dhuhur .Makruh adalah bila ditinggalkan mendapatkan pahala, namun bila dilakukan tidak mendapat dosa.

Hal yang membatalkan puasa Ramadhan?
Adapun beberapa hal yang membatalkan Puasa, sebagaimana yang harus dihindari dalam rukun puasa yaitu:
·         Hal pertama yang dapat membatalkan puasa yaitu makan dan minum, atau memasukkan sesuatu ke dalam mulut dengan sengaja, kecuali terjadi pada mereka yang tidak sengaja makan dan minum
·         Melakukan hubungan suami istri dengan sengaja Suatu perbuatan dapat dikatakan hubungan seksual dengan batas minimal masuknya khasafah ke dalam farji, dan apabila kurang dari itu maka tidak dikatagorikan hubungan seksual dan tidak membatalkan puasa,
·         Melakukan pengobatan pada kemaluan yang memungkinkan masuknya sesuatu dari salah satu lubang tersebut,
·         Muntah dengan disengaja, dan apabila tanpa disengaja atau karena sakit, maka tidak membatalkan puasa,
·         Keluarnya air mani karena adanya sentuhan. Sementara, jika seseorang mimpi basah, maka tidak dikategorikan batal puasa.
·         Haid apabila keluar di saat seorang perempuan sedang menjalankan ibadah puasa maka puasanya batal,
·         Nifas atau darah yang keluar dari kemaluan perempuan setelah melahirkan. Jika ia berpuasa dan mengeluarkan nifas, berarti puasanya tidak sah.
·         Gila (hilang kewarasan) yang terjadi ketika seseorang sedang mengerjakan ibadah puasa, maka puasanya batal,
·         Murtad atau keluar dari agama Islam, sesuatu hal yang menyebabkan seseorang keluar dari islam melakukan pengingkaran akan keberadaan Allah SWT sebagai dzat tunggal, disaat ia sedang melaksanakan ibadah puasa, maka puasanya batal. baca juga di membatalkan puasa

Hari-hari yang sunat puasa :
1 . Tiap hari senin dan kamis ,
2 . Tanggal 13 ,14 dan 15 tiap bulan qamariah ,
3 . Hari asyura ( 10 muharam ) ,
4 . Hri arafah ( 9 zulhijjah ) ,
5 .  Enam hari dalam bulan syawal .

 By: Nurulita

0 komentar:

Posting Komentar