Rukun
islam yang ke empat yaitu puasa ramadhan ,puasa ialah menahan diri dengan
sengaja tidak makan dan juga minum dan tidak melakukan sesuatu yang dapat
membatalkan puasa mulai terbit fajar sampai terbenam matahari .
Hukum
puasa :
Setiap
orang islam yang baligh ,berakal ,sehat dan tidak dalam perjalanan ,wajib
mengerjakan puasa bulan ramadhan .Bapak wajib menyuruh anaknya yang sudah
berumur tujuh tahun untuk mengerjakan puasa ramadhan . Baca juga di Puasa
Rukun
puasa :
Berniat
mengerjakan puasa fardhu ramadhan pada tiap malam ,menahan diri dari pada yang
membatalkan puasa .
Membatalkan
puasa :
1 . Makan
,
2 . Minum
,
3 .
Memasukkan sesuatu ke dalam rongga badan dari lubang yang terbuka
,misalnya
memasukkan benda ketelinga ,hidung dan
sebagainya ,
4 .
Muntah dengan sengaja ,
5 .
Bersetubuh atau mengeluarkan mani ,
6 . Haid
atau nifas ,
7 .
Murtad .
Sunat
puasa :
1 .
Bersegera berbuka setelah terbenam matahari ,
2 .
Melambatkan makan sahur hingga dekat terbit fajar ,
3 .
Meninggalkan perkataan yang kotor .
Cara
Mengerjakan Puasa :
Pada tiap
malam ,antara terbenam matahari dan terbit fajar ,berniat mengerjakan puasa
fardhu ramadhan besok pagi .Dan pada tiap tengah malam makan sahur .Lebih dekat
waktunya kepada terbit fajar lebih baik . Seterusnya menahan diri dari pada
melakukan segala yang membatalkan puasa dan tidak menuturkan perkataan yang
kotor-kotor mulai terbit fajar hingga terbenamnya matahari , setelah matahari
terbenam segera berbuka .
Boleh
Berbuka :
1 . Orang
yang sakit ,
2 . Orang
yang dalam perjalanan sejauh dua hari ( 90 km ) ,
3 .
Perempuan yang hamil atau menyusukan anaknya yang takut berbahaya dirinya jika
ia berpuasa ,
Wajib
kadha dan fidiyah bagi :
1 . Orang
yang berbuka karena sakit atau karena dalam perjalanan wajib mengkadha puasa ,
2 .
Perempuan yang hamil yang menyusukan anaknya yang berbuka karena takut berbahaya
dirinya , wajib mengkadha puasa ,
3 .
Perempuan yang hamil yang menyusukan anaknya yang berbuka karena takut
berbahaya dirinya , wajib mengkadha puasa nya , dan wajib membayar fidiyah.
Fidiyah itu ialah bersedekah untuk tiap-tiap sehari yang di bukakannya secupak
makanan , yaitu 1/3 kantong fitrah .
Orang tua
dan orang sakit :
Orang tua
yang tidak kuat mengerjakan puasa dan orang sakit yang tidak di harap lagi
sembuhnya , boleh berbuka dan bersedekah untuk tiap-tiap sehari yang di
bukakannya secupak makanan .
Kafarat :
Orang
yang membatalkan puasa dengan bersetubuh wajib mengkadhanya dan wajib membayar
kafarat . Kafarat itu ialah memerdekakan seorang hamba yang mukmin , jika tidak
sanggup ,maka puasa dua bulan berturut-turut ,dan jika tidak sanggup juga ,maka
member makan enam puluh orang miskin
Bolehkah
kita menyikat gigi pada hari puasa?
Menyikat
gigi dengan pasta pada saat berpuasa hukumnya mubah . Tidak ada larangan serta tidak
termasuk dalam perkara yang membatalkan puasa. Namun, hati-hati saja, jangan
sampai odolnya atau airnya tertelan, lebih baik pasta gigi tidak digunakan ketika
puasa karena pasta gigi memiliki pengaruh sangat kuat hingga bisa mempengaruhi
bagian dalam tubuh dan kadang seseorang tidak merasakannya.
Oleh karena
itu, Nabi saw
bersabda:
“Bersungguh-sungguhlah
dalam beristinsyaq (memasukkan air dalam
hidung) kecuali jika engkau berpuasa”.
Maka lebih utama adalah orang yang berpuasa tidak menyikat
gigi dengan pasta. Waktu untuk menyikat gigi sebenarnya masih lapang. Jika
seseorang mengakhirkan untuk menyikat gigi hingga waktu berbuka, maka berarti
telah menjaga diri dari perkara yang dapat merusak puasanya.
Dalam sebuah hadist sahih Rasulullah juga bersabda:
"Aroma mulut orang yang puasa, lebih harum di sisi Allah dibandingkan
dengan aroma minyak misik" (Muslim, Tirmidzi)
Berdasakan hadist tersebut, ulama Syafi'i,Maliki dan Hanafi mengatakan
ber-siwak gigi hukumnya makruh setelah masuk waktu dhuhur hingga
maghrib.Sedangkan melakukannya pada waktu pagi hingga siang tetap
disunnahkan.Alasannya, karena umumnya seorang yang puasa, aroma mulutnya yang
kurang sedap muncul setelah waktu siang.Berhubung aroma tersebut di sisi Allah
mempunyai keutamaan, maka makruh menghilangkannya dengan bersiwak atau gosok
gigi.Berdasarkan pendapat ini sebaiknya melakukan gosok gigi pada pagi hari
sebelum memasuki waktu dhuhur .Makruh adalah bila ditinggalkan mendapatkan
pahala, namun bila dilakukan tidak mendapat dosa.
Hal yang membatalkan puasa Ramadhan?
Adapun beberapa hal yang
membatalkan Puasa, sebagaimana yang harus dihindari dalam rukun puasa yaitu:
·
Hal pertama yang dapat membatalkan puasa yaitu
makan dan minum, atau memasukkan sesuatu ke dalam mulut dengan sengaja, kecuali
terjadi pada mereka yang tidak sengaja makan dan minum
·
Melakukan hubungan suami istri dengan sengaja Suatu
perbuatan dapat dikatakan hubungan seksual dengan batas minimal masuknya
khasafah ke dalam farji, dan apabila kurang dari itu maka tidak dikatagorikan
hubungan seksual dan tidak membatalkan puasa,
·
Melakukan pengobatan pada kemaluan yang
memungkinkan masuknya sesuatu dari salah satu lubang tersebut,
·
Muntah dengan disengaja, dan apabila tanpa
disengaja atau karena sakit, maka tidak membatalkan puasa,
·
Keluarnya air mani karena adanya sentuhan.
Sementara, jika seseorang mimpi basah, maka tidak dikategorikan batal puasa.
·
Haid apabila keluar di saat seorang perempuan
sedang menjalankan ibadah puasa maka puasanya batal,
·
Nifas atau darah yang keluar dari kemaluan
perempuan setelah melahirkan. Jika ia berpuasa dan mengeluarkan nifas, berarti
puasanya tidak sah.
·
Gila (hilang kewarasan) yang terjadi ketika
seseorang sedang mengerjakan ibadah puasa, maka puasanya batal,
·
Murtad atau keluar dari agama Islam, sesuatu hal
yang menyebabkan seseorang keluar dari islam melakukan pengingkaran akan
keberadaan Allah SWT sebagai dzat tunggal, disaat ia sedang melaksanakan ibadah
puasa, maka puasanya batal. baca juga di membatalkan puasa
Hari-hari yang sunat puasa :
1 . Tiap hari senin dan kamis ,
2 . Tanggal 13 ,14 dan 15 tiap bulan qamariah ,
3 . Hari asyura ( 10 muharam ) ,
4 . Hri arafah ( 9 zulhijjah ) ,
5 . Enam
hari dalam bulan syawal .
By: Nurulita
0 komentar:
Posting Komentar