Apakah benar menangis membatalkan shalat? Bentuk menangis seperti apa yang membatalkan shalat?
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, ada beda pendapat di antara
para ulama mengenai bentuk menangis yang membatalkan shalat.
Mari kita lihat terlebih dahulu dalil-dalil yang berkaitan dengan masalah ini.
Pujian Allah bagi orang-orang yang menangis dalam shalatnya. Ayat pertama,
إِنَّ
الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ مِنْ قَبْلِهِ إِذَا يُتْلَى عَلَيْهِمْ
يَخِرُّونَ لِلْأَذْقَانِ سُجَّدًا (107) وَيَقُولُونَ سُبْحَانَ رَبِّنَا
إِنْ كَانَ وَعْدُ رَبِّنَا لَمَفْعُولًا (108) وَيَخِرُّونَ لِلْأَذْقَانِ
يَبْكُونَ وَيَزِيدُهُمْ خُشُوعًا (109)
“Sesungguhnya orang-orang yang diberi pengetahuan sebelumnya
apabila Al Quran dibacakan kepada mereka, mereka menyungkur atas muka
mereka sambil bersujud, dan mereka berkata: “Maha Suci Tuhan kami,
sesungguhnya janji Tuhan kami pasti dipenuhi.” Dan mereka menyungkur
atas muka mereka sambil menangis dan mereka bertambah khusyu’.” (QS. Al-Isra’: 107-109)
Dalam ayat lainnya disebutkan,
وَمِمَّنْ هَدَيْنَا وَاجْتَبَيْنَا إِذَا تُتْلَى عَلَيْهِمْ آَيَاتُ الرَّحْمَنِ خَرُّوا سُجَّدًا وَبُكِيًّا
“Dan dari orang-orang yang telah Kami beri petunjuk dan telah
Kami pilih. Apabila dibacakan ayat-ayat Allah Yang Maha Pemurah kepada
mereka, maka mereka menyungkur dengan bersujud dan menangis.” (QS. Maryam: 58)
Dari ‘Abdullah bin Asy-Syikkhir, ia berkata,
رَأَيْتُ
رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى وَفِى صَدْرِهِ أَزِيزٌ
كَأَزِيزِ الرَّحَى مِنَ الْبُكَاءِ -صلى الله عليه وسلم-
“Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
shalat, ketika itu beliau menangis. Dari dada beliau keluar rintihan
layaknya air yang mendidih.” (HR. Abu Daud no. 904 dan Tirmidzi dalam Asy-Syamail Al-Muhammadiyah no. 322. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit keras, ada seseorang yang menanyakan imam shalat kemudian beliau bersabda,
مُرُوا أَبَا بَكْرٍ فَلْيُصَلِّ بِالنَّاسِ
“Perintahkan pada Abu Bakr agar ia mengimami shalat.” ‘Aisyah lantas berkata,
إِنَّ أَبَا بَكْرٍ رَجُلٌ رَقِيقٌ ، إِذَا قَرَأَ غَلَبَهُ الْبُكَاءُ
“Sesungguhnya Abu Bakr itu orang yang sangat lembut hatinya. Apabila
ia membaca Al-Qur’an, ia tidak dapat menahan tangisnya.” Namun beliau
bersabda, “Tetap perintahkan Abu Bakr untuk menjadi imam.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 713 dan Muslim no. 418)
Dalam riwayat lain disebutkan, dari ‘Aisyah, ia berkata, “
إِنَّ أَبَا بَكْرٍ إِذَا قَامَ فِى مَقَامِكَ لَمْ يُسْمِعِ النَّاسَ مِنَ الْبُكَاءِ
“Sesungguhnya Abu Bakr apabila menggantikanmu sebagai imam, orang-orang tidak mendengar bacaan shalatnya karena tangisannya.”
Imam Nawawi membawakan dua hadits di atas dalam kitab Riyadh Ash-Shalihin dalam bab 54 “Keutamaan Menangis Karena Takut Kepada Allah Ta’ala dan Rindu pada-Nya.”
Dalil-dalil di atas menunjukkan secara implisit bahwa orang yang
menangis dalam shalat karena takut pada Allah, tidak membatalkan shalat.
Juga telah ada bukti secara eksplisit bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sahabat Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu menangis dalam shalatnya.
Lantas menangis seperti apa yang dibolehkan dan tidak dibolehkan?
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,
“Menangis ketika membaa Al-Qur’an, saat sujud, begitu pula saat berdo’a
adalah sifat orang-orang shalih. Bahkan orang seperti itu layak
dipuji.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 13: 238)
Adapun jika menangis karena urusan duniawi dan tidak bisa dicegah,
shalatnya tidaklah batal. Adapun jika mampu untuk dicegah dan
menangisnya dengan suara, maka shalatnya batal menurut para imam dari
empat madzhab. Namun Imam Syafi’i dan Imam Ahmad dalam hal ini
menyatakan batal dengan syarat jika muncul dua huruf. (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 8: 170)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menerangkan,
“Menangis dalam shalat jika karena takut pada Allah dan mengingat
perkara akhirat, begitu pula karena merenung ayat yang dibaca seperti
saat melewati ayat-ayat yang menyebutkan janji dan ancaman, maka tidak
membatalkan shalat. Adapun jika menangis tersebut karena musibah yang
menimpa atau semacamnya, maka membatalkan shalat. Bisa membatalkan
karena menangis tersebut berkaitan dengan perkara di luar shalat.
Karenanya memikirkan perkara-perkara di luar shalat atau perkara lain
mesti dihilangkan agar tidak membatalkan shalat. Intinya, memikiran
berbagai macam hal yang tidak terkait dengan shalat berakibat kekurangan
saja di dalam shalatnya.” (Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb, 9: 141)
Sumber : https://rumaysho.com/12330-menangis-membatalkan-shalat.html
0 komentar:
Posting Komentar