Senin, 25 Januari 2016

Keutamaan Menghafal Sepuluh Ayat Surat Al Kahfi

Di antara keutamaan surat Al-Kahfi adalah jika sepuluh ayat pertama itu dihafal. Bahkan dalam riwayat lainnya disebutkan bahwa yang dihafal adalah sepuluh ayat terakhir. Apa keutamaannya?
Dari Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ حَفِظَ عَشْرَ آيَاتٍ مِنْ أَوَّلِ سُورَةِ الْكَهْفِ عُصِمَ مِنَ الدَّجَّالِ
Siapa yang menghafal sepuluh ayat pertama dari surat Al-Kahfi, maka ia akan terlindungi dari Dajjal.” (HR. Muslim no. 809)
Dalam riwayat lain disebutkan, “Dari akhir surat Al-Kahfi.” (HR. Muslim no. 809)
Dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa siapa yang menghafal sepuluh ayat pertama atau terakhir dari surat Al-Kahfi, maka ia terlindungi dari Dajjal.
Imam Nawawi berkata, “Ada ulama yang mengatakan bahwa sebab mendapatkan keutamaan seperti itu adalah karena di awal surat Al-Kahfi terdapat hal-hal menakjubkan dan tanda kuasa Allah. Tentu saja siapa yang merenungkannya dengan benar, maka ia tidak akan terpengaruh dengan fitnah Dajjal. Begitu pula akhir surat Al-Kahfi, mulai dari ayat,
أَفَحَسِبَ الَّذِينَ كَفَرُوا أَنْ يَتَّخِذُوا عِبَادِي مِنْ دُونِي أَوْلِيَاءَ إِنَّا أَعْتَدْنَا جَهَنَّمَ لِلْكَافِرِينَ نُزُلًا
maka apakah orang-orang kafir menyangka bahwa mereka (dapat) mengambil hamba-hamba-Ku menjadi penolong selain Aku? Sesungguhnya Kami telah menyediakan neraka Jahannam tempat tinggal bagi orang-orang kafir.” (QS. Al-Kahfi: 102) (Syarh Shahih Muslim, 6: 84)
Isi surat Al-Kahfi adalah:
  1. Diturunkannya Al-Qur’an sebagai pembimbing pada jalan yang lurus.
  2. Menghibur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena orang kafir yang belum beriman.
  3. Keajaiban dalam kisah Ashabul Kahfi.
  4. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diperintahkan sabar menghadapi orang-orang fakir.
  5. Ancaman bagi orang kafir yang akan mendapatkan siksa dan bala’ (musibah).
  6. Janji pada orang beriman bahwa mereka akan mendapatkan balasan yang baik.
  7. Permisalan orang beriman dan orang kafir dalam menyikapi dunia.
  8. Permisalan dunia dengan hujan yang turun dari langit dan tanaman yang tumbuh.
  9. Dunia yang teranggap hanyalah ketaatan pada Allah saja.
  10. Penyebutan kejadian pada hari kiamat.
  11. Pembacaan kitab catatan amal.
  12. Manusia ditampakkan kebenaran.
  13. Iblis enggan sujud pada Adam.
  14. Keadaan orang kafir ketika masuk neraka.
  15. Orang yang membela kebatilan ketika berdebat dengan orang yang berpegang pada kebenaran.
  16. Cerita tentang umat sebelum kita yang hancur, supaya kita pun takut akan hal itu.
  17. Kisah Nabi Musa dan Khidr.
  18. Kisah Dzulqarnain.
  19. Bangunan yang menghalangi Ya’juj dan Ma’juj.
  20. Rahmat yang akan datang pada hari kiamat.
  21. Sia-sianya amalan orang kafir.
  22. Balasan bagi orang beriman dan yang berbuat baik.
  23. Ilmu Allah tak mungkin habis untuk dicatat.
  24. Perintah untuk ikhlas dalam beribadah dan perintah untuk mengikuti tuntunan Rasul (ittiba’ Rasul) lewat amalan shalih. (Kunuz Riyadh Ash-Shalihin, 13: 117)
Namun perlu dicatat keutamaan lainnya dari surat Al-Kahfi tentang keutamaannya dibaca pada hari Jumat. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Imam Syafi’i dalam Al-Umm dan Al-Ashaab berkata disunnahkan membaca surat Al-Kahfi pada hari Jumat dan malam Jumatnya.” (Al-Majmu’, 4: 295).

Sumber : https://rumaysho.com/12247-keutamaan-menghafal-sepuluh-ayat-surat-al-kahfi.html

Keadaan Hati Saat Membaca Al Quran

Bagaimana keadaan hati ketika membaca Al-Qur’an?
1. Patut direnungkan yang dibaca adalah Al-Quran, kalamullah. Sehingga yang dibaca benar-benar suatu yang agung dan mulia.
2. Patut dihayati bahwa yang dibaca bukan perkataan manusia.
3. Menghadirkan hati ketika membaca.
4. Merenungkan dan mentadabburi setiap ayat demi ayat yang dibaca, termasuk saat membaca nama dan sifat Allah.
5. Merasa bahwa setiap ayat yang dibaca ditujukan pada dirinya, bukan pada yang lainnya.
6. Berusaha mengambil faedah dan pengaruh dari ayat yang dibaca.
7. Menjauhkan diri dari berbagai gangguan yang sulit dalam memahami ayat.
8. Meyakini bahwa bukan karena kekuatan kita untuk mudah menghayati Al-Quran, namun semuanya adalah kemudahan dari Allah.
Yang disebutkan di atas adalah berbagai adab yang berkenaan dengan hati. Inilah yang bisa dihimpun saat membaca Al-Qur’an.

Sumber : https://rumaysho.com/12317-keadaan-hati-saat-membaca-al-quran.html

Doa Terkabul di Hari Rabu

Adakah waktu mustajab untuk berdoa di hari Rabu? Ada yang mengatakan antara Zhuhur dan ‘Ashar.
Prof. Dr. Umar Al-Muqbil hafizhahullah ditanya,
شيخنا الفاضل -حفظه الله تعالى ورعاه- ما مدى صحّة الحديث أدناهُ: من السنن المتروكة في هذه الأيام الدعاء بين الظهر والعصر يوم الأربعاء: عن ‏جابر بن عبد اللَّه رضي الله عنه،‏ ((أن النبي صلى الله عليه وسلم دعا في مسجد الفتح ثلاثاً: يوم الاثنين، ويوم الثلاثاء، ويوم الأربعاء، فاستجيب له يوم الأربعاء بين الصلاتين، فعرف البشر في وجهه)) قال جابر: ((فلم ينزل بي أمر مهم غليظ، إلا توخيت تلك الساعة، فأدعو فيها فأعرف الإجابة))رواه البخاري في(الأدب المفرد) وأحمد، والبزار وغيرهم، وحسنه الألباني في(صحيح الأدب المفرد:1/246) ح(704). والله يحفظكم ويرعاكم.
“Guru kami yang mulia –semoga Allah senantiasa menjaganya-. Ada sunnah yang ditinggalkan di zaman ini yaitu doa pada hari Rabu antara Zhuhur dan ‘Ashar. Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa di Masjid Al-Fath tiga kali, yaitu hari Senin, Selasa, dan Rabu. Dikabulkan doa yang beliau panjatkan di hari Rabu antara dua shalat (Zhuhur dan ‘Ashar, seperti dalam riwayat Ahmad dan Ibnu Sa’ad dari Jabir). Nampak kegembiraan di wajah beliau ketika itu.”
Jabir berkata, “Tidaklah aku mendapatkan perkara berat melainkan aku memanjatkan doa pada waktu tersebut. Ternyata saat aku berdoa ketika itu, doa tersebut diijabahi (dikabulkan).” Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, juga oleh Imam Ahmad, oleh Al-Bazzar dan selainnya. Syaikh Al-Albani menghasankan hadits ini dalam Shahih Al-Adab Al-Mufrad, 1: 246, no. 704. Wallahu yahfazhkum wa yar’aakum –semoga Allah menjaga dan memperhatikan engkau-.
Dijawab oleh Syaikh ‘Umar Al-Muqbil,
هذا الحديث أخرجه الإمام أحمد في مسنده، والبخاري في الأدب المفرد من طريق كثير بن زيد، عن عبد الله بن عبد الرحمن بن كعب بن مالك، عن جابر بن عبد الله، وقد اختلف على كثير في تسمية شيخه: هل هو عبد الله بن عبد الرحمن بن كعب أم عبد الرحمن بن كعب؟
والظاهر أن هذا الاختلاف من قبل كثير؛ فقد قال عنه ابن حبان في (المجروحين:2/222): “كان كثير الخطأ على قلة روايته، لا يعجبنى الاحتجاج به إذا انفرد”.
ولم أقف لهذا الراوي على متابع؛ فمثله لا يحتج به إذا انفرد، كيف وقد ظهر من روايته أنه لم يضبط إسناده!!
فالأرجح عندي أن هذا الحديث لا يصح عن النبي – صلى الله عليه وسلم -.
Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam musnadnya, Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad dari jalur Katsir bin Zaid, dari ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman bin Ka’ab bin Malik, dari Jabir bin ‘Abdillah. Mengenai nama guru dari Katsir, ada beda pendapat, apakah gurunya bernama ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman bin Ka’ab atau ‘Abdurrahman bin Ka’ab.
Yang tepat, perselisihan terletak pada perawi sebelum Katsir. Ibnu Majah dalam Al-Majruhin (2: 222) menyatakan bahwa Katsir itu kebanyakan kelirunya karena sedikit riwayatnya. Aku tidak suka berhujjah dengannya ketika ia bersendirian.
Aku sendiri (Syaikh Umar Al-Muqbil) belum mendapatkan penguat (mutabi’) untuk perawi ini. Semisal dia, tidaklah bisa dijadikan hujjah jika bersendirian. Dari periwayatannya, nampak tidak kuat sanadnya.
Menurut aku (Syaikh Umar Al-Muqbil), hadits ini adalah hadits yang tidak shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Catatan

Nampak ada perbedaan pendapat di antara para ulama tentang keshahihan hadits doa yang terkabul di hari Rabu (antara Zhuhur dan ‘Ashar). Syaikh Al-Albani menganggap hadits tentang hal itu, hasan. Ulama lainnya seperti Syaikh Umar Al-Muqbil menganggap haditsnya tidak shahih.
Silakan memilih mana pendapat yang lebih tentram. Sebatas ilmu kami, hadits tersebut dha’if sehingga tidak menunjukkan keutamaan berdoa di hari Rabu antara Zhuhur dan ‘Ashar. Wallahu a’lam.

Sumber:  https://rumaysho.com/12544-doa-terkabul-di-hari-rabu.html

Hukum Mengusap Wajah Setelah Salam

Adakah tuntunan mengusap wajah setelah salam? Karena seringkali sebagian orang melakukan seperti ini.
Dalam Fatwa Al Lajnah Ad Daimah sudah ada fatwa tentang hal ini.
Pertanyaan: Apakah disunnahkan mengusap wajah sesudah salam?
Jawab: Tidak disunnahkan hal tersebut. Kami pun tidak mengetahui adanya dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan hal itu baik dari ucapan maupun dari praktek beliau. Hal itu pun setahu kami tidak dipraktekkan dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Sebaik-baik jalan adalah dengan mengikuti petunjuk rasul (ittiba’). Sejelek-jelek jalan adalah dengan melakukan amalan yang tiada tuntunan. (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah 7: 73 saat diketuai oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz)
Ibnu Hajar pernah berkata,
مَنْ اِخْتَرَعَ فِي الدِّين مَا لَا يَشْهَد لَهُ أَصْل مِنْ أُصُوله فَلَا يُلْتَفَت إِلَيْهِ
“Siapa yang membuat-buat perkara baru dalam agama lalu tidak didukung oleh dalil, maka ia tidak perlu ditoleh.” (Fathul Bari, 5: 302)
Sebagian salaf mengatakan,
عليك بطريق الحق ولا تستوحش لقلة السالكين وإياك وطريق الباطل ولا تغتر بكثرة الهالكين
“Hendaklah engkau menempuh jalan kebenaran. Jangan engkau berkecil hati dengan sedikitnya orang yang mengikuti jalan kebenaran tersebut. Hati-hatilah dengan jalan kebatilan. Jangan engkau tertipu dengan banyaknya orang yang mengikuti yang kan binasa” (Madarijus Salikin, 1: 22).

Sumber :  https://rumaysho.com/10089-hukum-mengusap-wajah-setelah-salam.html

hal yang membatalkan shalat

Ada beberapa hal sebagai pembatal shalat yang kita kaji kembali kali ini yaitu tertawa, menangis, dan merintih. Begitu pula merubah niat untuk keluar dari shalat dan membelakangi kiblat.

7- Berdehem, tertawa, menangis, dan merintih jika nampak dua huruf.

Hal-hal tadi bisa jadi pembatal jika nampak dua huruf yang keluar meskipun tidak bisa dipahami. Adapun jika didengar hanya satu huruf atau tidak ada huruf yang didengar, shalatnya tidak batal. Itu selamat tidak disengaja dan tidak keseringan seperti itu.
Adapun jika ia batuk-batukan dan sulit diatasi atau bersuara keras yang sulit diatasi (karena penyakit, misalnya, pen.), shalatnya tidaklah batal. (Al-Fiqh Al-Manhaji, 1: 170)
Ibnu Taimiyah pernah ditanya, “Bagaimana jika ada seseorang tertawa ketika shalat, apakah shalatnya batal?”
Beliau rahimahullah menjawab,
“Jika sekedar tersenyum, tidak membatalkan shalat. Adapun jika tertawa –apalagi sampai terbahak-bahak-, maka itu membatalkan shalat namun tidak membatalkan wudhu menurut mayoritas ulama seperti Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad. Akan tetapi disunnahkan bagi yang tertawa ketika shalat untuk kembali berwudhu –menurut pendapat yang terkuat dari dua pendapat yang ada-. Alasannya, karena ketika itu ia telah melakukan suatu dosa (dengan tertawa ketika shalat). Juga kenapa dianjurkan tetap berwudhu? Hal ini demi selamat dari perselisihan ulama yang ada karena Imam Abu Hanifah menganggap tertawa ketika shalat membatalkan wudhu (sekaligus membatalkan shalat, pen). Wallahu a’lam.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 22: 614)
Adapun dzikir dan do’a jika maksudnya adalah ngobrol. Seperti dalam shalat ada yang menyebut ‘yarhamukallah’. Seperti itu dianggap sebagai obrolan manusia dan shalat tidak boleh ada seperti itu.

8- Berubah niat.

Patokannya, jika seseorang bertekad atau berniat keluar dari shalat atau keinginannya ingin bertemu dengan seseorang yang datang. Hanya sekedar keinginan seperti itu membatalkan shalat.
Hal ini bisa dihukumi membatalkan shalat, karena shalat mesti dengan niat yang jazim (pasti, tak ragu-ragu).

9- Membelakangi kiblat.

Menghadap kiblat adalah di antara syarat sah shalat. Sehingga membelakanginya dihukumi membatalkan shalat.
Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ
Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.” (QS. Al-Baqarah: 144)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda kepada orang jelek shalat (musi’ salatahu),
إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَأَسْبِغِ الْوُضُوءَ ثُمَّ اسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةَ فَكَبِّرْ
Jika engkau hendak mengerjakan shalat, maka sempurnakanlah wudhumu lalu menghadaplah ke kiblat, kemudian bertakbirlah.” (HR. Bukhari no. 6251 dan Muslim no. 912)

Sumber : https://rumaysho.com/12293-pembatal-shalat-5.html

Manfaat shalat berjamaah

Apa saja manfaat shalat jama’ah? Mungkin karena kurang mengetahui manfaatnya sehingga jarang berkumpul di masjid untuk berjamaah. Moga bisa pelajari dari tulisan berikut.

1. Agar bisa berkumpul di waktu tertentu, juga agar bisa mengatur waktu dengan baik

Karena ada shalat lima waktu yang diadakan di siang dan malam hari. Ada pula shalat pekanan seperti shalat Jum’at. Ada juga shalat yang berulang setiap tahunnya yaitu shalat Idul Fitri dan shalat Idul Adha. Ada juga berkumpul untuk seluruh negeri di tempat tertentu pada waktu tertentu, yaitu di padang Arafah pada hari Arafah (9 Dzulhijjah) untuk melaksanakan wukuf di Arafah.
Dan memang orang yang senang berjamaah di masjid akan mudah belajar mengatur waktu dengan baik.

2. Beribadah kepada Allah dengan bentuk berkumpul.

Maksudnya berkumpul dalam shalat jama’ah di sini dengan tujuan meraih pahala, takut akan siksa-Nya dan selalu mengharap karunia di sisi-Nya.

3. Menumbuhkan rasa cinta sesama

Orang yang terbiasa melakukan shalat berjamaah di masjid akan tahu keadaan jamaah yang rutin hadir. Jika ada yang tidak hadir, maka nanti ada yang akan menjenguknya. Jika ada yang mati, maka ada yang layat. Jika terdapat berita sesama jama’ah ada yang susah, maka yang lainnya akan membantu. Karena pertemuan seperti dalam shalat jama’ah akan lebih melekatkan hubungan dan menimbulkan kasih sayang.

4. Saling mengenal satu dan lainnya

Jika seseorang shalat berjama’ah, maka akan saling mengenal satu dan lainnya. Yang kaya akan mengenal yang miskin. Tetangga jauh akan kenal tetangga dekat. Yang tua akan mengenal yang muda.

5. Menyuarakan syi’ar Allah

Seandainya setiap orang memilih shalat di rumah, maka tidak ada yang akan tahu ada tuntunan shalat berjama’ah, syi’ar Islam semakin tidak diketahui.

6. Menampakkan besarnya Islam

Jika semua orang (laki-laki) masuk masjid, lantas keluarnya berbarengan seperti saat waktu jum’at, maka semakin menunjukkan besarnya Islam, orang kafir dan orang munafik akan semakin kecil nyalinya. Sehingga orang muslim pun untuk meniru dan mengikuti jalan mereka semakin kecil.

7. Mengajarkan orang yang tidak mengerti shalat

Kebanyakan orang mengetahui cara shalat yang baik dan benar dari shalat jama’ah. Kaum muslimin dapat mengambil faedah bacaan surat juga dari shalat jama’ah. Begitu pula ada yang mengetahui dzikir setelah shalat, juga dari shalat jama’ah. Jama’ah dapat mengetahui pelajaran beberapa hukum dari imamnya seperti tentang masalah sujud sahwi (saat lupa dalam shalat). Begitu pula orang yang tidak mengerti jadi tahu dari orang yang punya ilmu.

Sumber : https://rumaysho.com/12698-manfaat-shalat-jamaah-1.html

Senin, 18 Januari 2016

Hati-Hati dengan Dewi Nike

Nike itu Nama Dewi Kemenangan

Nike itu adalah nama dewi kemenangan atau keberhasilan. Kita sudah tahu bagaimanakah dewa dan dewi adalah nama sesembahan orang musyrik.
Mari kita lihat benarkah Nike adalah seorang Dewi. Disebutkan dalam Wikipedia sebagai berikut.
Dalam mitologi Yunani, Nike (yang berarti kemenangan) adalah dewi yang dihubungkan dengan kemenangan dan keberhasilan. Bangsa Romawi menyamakan Dewi Nike dengan Dewi Victoria. Menurut berbagai dongeng, Dewi Nike disebutkan sebagai putri dari Pallas (Titan) dan Stiks (dewi sungai), saudari dari Kratos, Bia dan Zelos. Dewi Nike dan dan saudara saudari kandungnya menyertai Zeus pada saat perang melawan Titan.
Nike sering digambarkan bersayap dalam lukisan maupun patung. Sebagian besar dewa-dewi Yunani kuno dapat melepaskan sayapnya. Nike adalah dewi kekuatan, kecepatan dan kemenangan baik dalam peperangan maupun dalam kompetisi. Nike berteman dekat dengan Athena (dewi kebijaksanaan).
Nike merupakan salah satu dewi yang figurnya digunakan pada koin. Selain itu figur Nike juga digunakan untuk piala FIFA pertama yang dikenal sebagai piala Jules Rimet. Sejak tahun 1928, figur nike digunakan untuk medali Olimpiade musim panas, yang digambarkan sedang memegang daun palem ditangan kiri dan mahkota kemenangan ditangan kanan.
Patung Dewi Nike
Patung Dewi Nike
Perusahaan sport terkemuka, Nike Inc mengambil nama dewi Nike berikut lambang perusahaan yang ditafsirkan dari sayap Nike. (Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Nike_%28mitologi%29)

Orang Muslim Tidak Boleh Mendukung Syiar Non Muslim

Orang muslim tentu saja tidak boleh mendukung syiar non muslim. Karena orang muslim punya prinsip setia pada muslim dan berlepas diri dari non muslim. Bentuk berlepas diri adalah tidak mendukung simbol mereka. Allah Ta’ala berfirman,
لَا تَجِدُ قَوْماً يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءهُمْ أَوْ أَبْنَاءهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ
Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka.” (QS. Al Mujadilah: 22).
Prinsip ini pun telah diajarkan oleh Nabi Ibrahim ‘alaihis salam sebagaimana disebutkan dalam ayat Al Qur’an,
قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآَءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ إِلَّا قَوْلَ إِبْرَاهِيمَ لِأَبِيهِ لَأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ وَمَا أَمْلِكُ لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ شَيْءٍ رَبَّنَا عَلَيْكَ تَوَكَّلْنَا وَإِلَيْكَ أَنَبْنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ
Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja. Kecuali perkataan Ibrahim kepada bapaknya: “Sesungguhnya aku akan memohonkan ampunan bagi kamu dan aku tiada dapat menolak sesuatu pun dari kamu (siksaan) Allah.” (Ibrahim berkata): “Ya Tuhan kami hanya kepada Engkaulah kami bertawakkal dan hanya kepada Engkaulah kami bertaubat dan hanya kepada Engkaulah kami kembali.” (QS. Al Mumtahanah: 4). Itulah prinsip seorang muslim berlepas diri dari agama non muslim, bentuknya adalah tidak mendukung syiar non muslim.
Bayangkan saja bagaimana jika ada muslim yang memakai baju bertuliskan Yesus, bertuliskan Budha, atau memiliki simbol salib, tentu saja kita sebagai seorang muslim khawatir pada keislamannya. Jangan-jangan kita tidak yakin dia itu muslim.
Coba lihat contoh bagaimanakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyikapi sahabatnya yang masih menggunakan salib (simbol agama Nashrani).
‘Adi bin Hatim pernah berkata bahwa beliau pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan memakai salib dari emas di lehernya. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,
يَا عَدِىُّ اطْرَحْ عَنْكَ هَذَا الْوَثَنَ
Wahai ‘Adi buang berhala yang ada di lehermu.” (HR. Tirmidzi no. 3095, hasan menurut Syaikh Al Albani)

Memakai Atribut Bertuliskan Nike

Tadi sudah dijelaskan bahwa Nike adalah di antara nama Dewi atau Dewa dari kalangan Yunani. Artinya, posisinya sama saja dengan Yesus dan Budha yang disembah selain Allah. Kalau dengan Yesus tidak boleh seorang muslim mengenakan tulisan tersebut pada kaosnya atau bajunya, maka ini berlaku juga untuk nama dewi Yunani tersebut.
Inilah yang diingatkan oleh para ulama Robbani, supaya kita berhati-hati pada tulisan tersebut jika ada di baju, sepatu atau kaos kita.
Ingat, ini adalah kalam ulama, bukan kalam dari kami yang masih kurang ilmunya dan masih jauh dari kewara’an.
Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid berkata, “Perusahaan Nike sudah sangat jelas mengambil nama Nike dari nama dewi Nike. Karenanya tidak boleh menyebarkan syi’ar semacam itu dengan mengenakan kaos, sepatu atau lainnya yang bertuliskan Nike. Tidaklah kita katakan jika dikenakan berarti kita bermaksud menghinakan tulisan tersebut yang ada pada sepatu. Yang jelas, mengenakan kaos atau sepatu bermerk Nike karena begitu bangga dengan merk yang sudah terkenal tersebut. Jika nama atau lambang Nike itu dihilangkan, barulah tak masalah dikenakan.” (Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 178846, juga lihat fatwa no. 114631)
Syaikh Muhammad Ali Farkus –seorang ulama Al Jazair- ditanya mengenai produk cokelat yang diberi merk Jupiter, yang merupakan nama dewa Yunani, apakah makanan tersebut boleh diperjualbelikan.
Jawab beliau, “Ketahuilah bahwa kaedah umum yang perlu diperhatikan bahwa barang-barang yang punya merk dagang perlu dibedakan. Merk tersebut kadang cuma sekedar merk, kadang sebagai syiar ajaran tertentu seperti syiar suatu agama, hizb atau kelompok. Kalau itu cuma merk dagang untuk membedakan dengan produk lainnya, maka tidaklah masalah insya Allah membeli atau menjual barang tersebut.
Adapun jika itu sebagai syiar atau pemikiran yang bertolak belakang dengan prinsip Islam, di mana itu adalah prinsip atau akidah agama tertentu, seperti syiar dari Syi’ah, syiar Yahudi, Syiar Nashrani dengan symbol salib, maka tentu ketika itu barulah terlarang, baik itu ada pada makanan, minuman, pakaian. Karena dengan adanya simbol syiar agama seperti itu berarti tanda setuju secara lahiriah dengan pemikiran menyimpang, walaupun dari sisi hati tidak mendukung atau menyatakan setia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melarang dari pakaian orang kafir jika itu adalah ciri khas mereka. Lebih-lebih jika mengandung syiar dan pemikiran yang rusak.
Berdasarkan itu, tulisan atau simbol seperti Jupiter dan Nike, itu asalnya adalah nama dewa Yunani. Itu dianggap sebagai syiar dan akidah, bukan hanya sekedar merk dagang. Jadi tetap terlarang.
Namun penjelasan di atas kembali pada kaedah umum yang sudah disebutkan. Perlu ada penelitian lebih jauh, apakah simbol tersebut syiar agama ataukah bukan. Wal ‘ilmu indallah.” (Diringkas dari Wahyain.Com)
Masih dari Wahyain.Com ada di situ fatwa dari Syaikh ‘Ali Ridha, beliau ditanya, bolehkah membeli baju yang bertuliskan Nike dan diketahui bahwa Nike adalah nama sesembahan selain Allah, walau sekarang tidak jadi sesembahan. Jawaban beliau, kalau memang realitanya seperti yang disebutkan dalam soal, maka sudah barang tentu pakaian tersebut tidak boleh dibeli dan tidak boleh dikenakan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin pun dalam keterangan beliau menyatakan, jika tertulis di baju, “Saya Nashrani”, “Saya Yahudi”, “Saya Kristiani”, …. atau tertulis pula nama dewi dari kalangan Yunani, … maka perlu diketahui bahwa kita itu muslim, maka wajib bagi kita tidak mengenakan pakaian semacam itu. (Ini disebut dalam Majles.Alukah)

Kalau itu Masih Syubhat (Samar)

Kalau perkara di atas jadi syubhat, maksudnya jadi samar bagi kita, maka sikap seorang muslim adalah meninggalkan perkara syubhat. Karena dengan meninggalkannya, ia akan menyelamatkan diri dan kehormatannya. Dari hadits An Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِى الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِى الْحَرَامِ
Siapa yang menjauhi syubhat (masih samar antara halal dan haram), maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Siapa yang terjatuh dalam syubhat, maka ia akan terjatuh pada yang haram” (HR. Bukhari no. 52 dan Muslim no. 1599).
Ibnu Rajab Al Hambali berkata mengenai maksud terjatuh pada yang haram dengan dua tafsiran, yaitu pelan-pelan ia akan terjatuh pada yang haram, atau ia terjatuh pada perkara yang realitanya haram. Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 205.

Saatnya Lepas dan Hapus Simbol Nike Karena Allah

Karena Nike bukanlah sekedar trend atau merk, namun adalah syi’ar agama, maka hendaklah tulisan tersebut tidak ada pada pakaian yang kita kenakan.
Syaikh Shalih Al Munajjid di atas mengemukakan, “Jika nama atau lambang Nike itu dihilangkan, barulah tak masalah dikenakan.”
Syaikh Mahir Al Qahthani berpendapat, “Jika kenyataan baju nike itu seperti yang dikemukakan itu benar adanya, maka hendaklah jual beli baju semacam itu ditinggalkan, karena hal itu mengantar pada syirik akbar. Kalau mau nama dewi tersebut dihapus ataukah tidak namanya dirubah dari nike menjadi “nlke” dan simbolnya juga dihapus. Lalu setelah dihapus, hendaklah ia jual walau dengan harga yang lebih murah dari harga sebenarnya. Karena siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka akan diganti dengan yang lebih baik.” (Diambil dari Wahyain.Com)
Sebagian ulama seperti yang kami dengar dari –guru kami- Syaikh Ubaid Al Jabiri hafizhahullah di Youtube, membolehkan tulisan Nike tetap ada, namun dalam keadaan statusnya dihinakan, seperti diinjak di sepatu, tidak pada penutup kepala, kaos atau baju. Namun kami sendiri lebih memilih pendapat yang menyatakan dihapus sama sekali, atau tidak dikenakan sama sekali.
Ingat sekali lagi sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang disebutkan oleh salah seorang sahabat,
إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ
Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik.” (HR. Ahmad 5: 363. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali berkata bahwa sanad hadits ini shahih. Adapun tidak disebutnya nama sahabat tetap tidak mencacati hadits tersebut karena seluruh sahabat itu ‘udul yaitu baik)
Wallahu a’lam bish showab.
Kami pun berdoa kepada diri kami dan setiap yang membaca tulisan ini, supaya mendapatkan hidayah. Kami hanyalah hamba yang dhoif yang bisa jadi salah dalam berfatwa sebelumnya dan kami ingin rujuk pada kebenaran. Semoga Allah memaafkan dosa dan kesalahan kami.
اللَّهُمَّ رَبَّ جِبْرَائِيلَ وَمِيكَائِيلَ وَإِسْرَافِيلَ فَاطِرَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ أَنْتَ تَحْكُمُ بَيْنَ عِبَادِكَ فِيمَا كَانُوا فِيهِ يَخْتَلِفُونَ اهْدِنِى لِمَا اخْتُلِفَ فِيهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِكَ إِنَّكَ تَهْدِى مَنْ تَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ
“Ya Allah, Rabb Jibril, Mikail dan Israfil, pencipta langit dan bumi, yang mengetahui yang ghaib dan nampak, sesungguhnya engkau yang menghukumi di antara hamba-Mu ketika mereka berselisih. Tunjukilah aku kepada kebenaran dengan izin-Mu. Sesungguhnya Engkaulah yang memberi petunjuk pada siapa saja yang Engkau kehendaki ke jalan yang lurus.”
Kebenaran tetaplah dikatakan, walau terasa pahit. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menasehati Abu Dzar,
وَأَمَرَنِى أَنْ أَقُولَ بِالْحَقِّ وَإِنْ كَانَ مُرًّا
Beliau memerintahkan untuk mengatakan yang benar walau itu pahit.” (HR. Ahmad 5: 159. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih, namun sanad hadits ini hasan karena adanya Salaam Abul Mundzir)

Sumber : https://rumaysho.com/9801-hati-hati-dengan-dewi-nike.html

Jumat, 15 Januari 2016

Perbedaan Syirik Besar dan Syirik Kecil



Para ulama biasa membagi syirik menjadi dua macam yaitu syirik besar (syirik akbar) dan syirik kecil (syirik ashgor).
Syirik akbar adalah mengambil tandingan selain Allah dan menyamakannya dengan Rabbul ‘alamin.
Sedangkan syirik ashgor adalah yang disebut syirik dalam dalil namun tidak sampai derajat syirik akbar atau disebut oleh para ulama sebagai perantara menuju syirik akbar.
Contoh syirik besar:
bernadzar pada selain Allah, thawaf keliling kubur dan berdo’a meminta pada penghuni kubur, berdo’a pada orang yang sudah mati, mencintai selain Allah sebagaimana kecintaannya pada Allah, meminta perlindungan (isti’adzah) pada selain Allah, menjadikan perantara selain Allah antara dirinya dengan Allah dan bertawakkal padanya.
Contoh syirik kecil:
bersumpah dengan selain Allah, mengangungkan makhluk yang tidak sampai derajat ibadah, memakai jimat yang meyakini dapat mencegah ‘ain (pandangan hasad), shalat menghadap kiblat untuk Allah namun menganggap lebih afdhol jika dilakukan di sisi kubur.
Perbedaan syirik besar dan syirik kecil:
  • Perbedaan pada definisi sebagaimana yang telah lewat.
  • Syirik besar membuat pelakunya keluar dari Islam dan kekal dalam neraka, sedangkan syirik kecil tidak.
  • Syirik besar menghapuskan seluruh amalan, sedangkan syirik kecil hanya menghapus amalan yang terdapat syirik saja.
  • Syirik besar tidaklah dimaafkan kecuali dengan taubat, sedangkan syirik kecil berada dalam masyi-ah Allah atau kehendak Allah yaitu jika dikehendaki, Allah bisa mengampuni dan jika tidak, Allah akan menyiksanya.
Cara membedakan syirik kecil dari syirik besar:
    • Dapat dilihat dari dalil tegas yang menyebut syirik kecil, misal disebutkan dalam hadits, “Sesuatu yang aku khawatirkan menimpa kalian adalah syirik kecil.” Dalam hadits disebutkan tentang riya’ atau beramal ingin cari pujian.
    • Dalam hadits disebutkan kata syirik dalam bentuk nakirah (tidak ada alif lam di awalnya). Seperti dalam hadits disebutkan, “Sesungguhnya mantera-mantera, jimat dan pellet adalah syirkun”. Yang dimaksud di sini adalah syirik kecil.
    • Yang dipahami oleh para sahabat dari dalil bahwa perbuatan itu termasuk syirik kecil. Dalam masalah pemahaman dalil, para sahabatlah yang lebih paham, mereka lebih memahami Al Quran dan hadits.
Sumber : RumayshoCom

JAUHI ZINA




Janganlah kamu sekalian mendekati perzinahan, karena zina itu adalah perbuatan yang keji…” (QS. Al-Isra : 32).
Istilah pacaran yang dilakukan oleh anak-anak muda sekarang ini tidak ada dalam Islam. Yang ada dalam Islam ada yang disebut “Khitbah” atau masa tunangan. Masa tunangan ini adalah masa perkenalan, sehingga kalau misalnya setelah khitbah putus, tidak akan mempunyai dampak seperti kalau putus setelah nikah. Dalam masa pertunangan keduanya boleh bertemu dan berbincang-bincang di tempat yang aman, maksudnya ada orang ketiga meskipun tidak terlalu dekat duduknya dengan mereka.
Kalau dilihat dari hukum Islam, pacaran yang dilakukan oleh anak-anak sekarang adalah haram. Mengapa haram?
Karena pacaran itu akan membawa kepada perzinahan dimana zina adalah termasuk dosa besar, dan perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah. Oleh karena itu ayatnya berbunyi sebagaimana yang dikutip di awal tulisan ini. Ayat tersebut tidak mengatakan jangan berzina, tetapi jangan mendekati zina, mengapa demikian ? Karena biasanya orang yang berzina itu tidak langsung, tetapi melalui tahapan-tahapan seperti : saling memandang, berkenalan, bercumbu kemudian baru berbuat zina yang terkutuk itu.
PENCEGAHAN
Dalam hukum Islam umumnya, manakala sesuatu itu diharamkan, maka segala sesuatu yang berhubungan dengan yang diharamkan itu diharamkan juga. Misalnya minum arak, bukan hanya minumnya yang diharamkan, tapi juga yang memproduksinya, yang menjualnya, yang membelinya, yang duduk bersama orang yang minum tersebut juga diharamkan.
Demikian juga halnya dengan masalah zina. Oleh karena itu maka syariat Islam memberikan tuntunan pencegahan dari perbuatan zina, karena Allah Maha Tahu tentang kelemahan manusia.
Berikut ini adalah pencegahan agar kita tidak terjerumus ke dalam perzinahan :
  1. Dilarang laki dan perempuan yang bukan mahram untuk berdua-duaan. Nabi Saw bersabda : “Apabila laki-laki dan perempuan yang bukan mahram berdua-duaan, maka yang ketiga adalah setan.” Setan juga pernah mengatakan kepada Nabi Musa AS bahwa apabila laki dan perempuan berdua-duaan maka aku akan menjadi utusan keduanya untuk menggoda mereka. Ini termasuk juga kakak ipar atau adik perempuan ipar.
  2. Harus menjaga mata atau pandangan, sebab mata itu kuncinya hati. Dan pandangan itu pengutus fitnah yang sering membawa kepada perbuatan zina. Oleh karena itu Allah berfirman : “Katakanlah kepada laki-laki mukmin hendaklah mereka memalingkan pandangan mereka (dari yang haram) dan menjaga kehormatan mereka dan katakanlah kepada kaum wanita hendaklah mereka meredupkan mata mereka dari yang haram dan menjaga kehormatan mereka (An-Nur : 30-31).
  3. Diwajibkan kepada kaum wanita untuk menjaga aurat mereka, dan dilarang mereka untuk memakai pakaian yang mempertontonkan bentuk tubuhnya, kecuali untuk suaminya. Dalam hadits dikatakan bahwa wanita yang keluar rumah dengan berpakaian yang mempertontonkan bentuk tubuhnya, memakai minyak wangi baunya semerbak, memakai make up dan sebagainya, setiap langkahnya dikutuk oleh para malaikat, dan setiap laki-laki yang memandangnya sama dengan berzina dengannya. Di hari kiamat nanti perempuan seperti itu tidak akan mencium baunya surga (apalagi masuk surga). hemmm.... sangat mengerikan. naudzubillah...
  4. Dengan ancaman bagi yang berpacaran atau berbuat zina. Misalnya Nabi bersabda : “lebih baik memegang besi yang panas daripada memegang atau meraba perempuan yang bukan istrinya (kalau ia tahu akan berat siksaannya). Dalam hadits yang lain : Barangsiapa yang minum (minuman keras) atau berzina, maka Allah akan melepas imannya dalam hatinya, seperti seseorang melepaskan peci dari kepalanya (artinya kalau yang sedang berzina itu meninggal ketika berzina, ia tidak sempat bertobat lagi, maka dia meninggal sebagai orang kafir yang akan kekal di neraka).
Oleh karena itu Syekh Sharwi menggambarkan : seandainya ada seorang wanita cantik yang sudah hampir telanjang di sebuah kamar, kemudian ditawarkan kepada seorang pemuda … “Maukah kamu saya kasihkan perempuan itu untuk kamu semalam suntuk, tapi besok pagi saya akan masukan kamu ke kamar yang sebelahnya, yang penuh dengan api, apakah mungkin anak muda itu akan mau untuk menikmati tubuh wanita semalam suntuk kemudian digodok keesokan harinya dalam api?
Nah ketika kita tergoda untuk berbuat zina atau minum, coba bayangkan kalau kita meninggal ketika itu, bagaimana nasib kita? Tiada dosa yang lebih besar setelah syirik kepada Allah daripada meneteskan air mani dalam suatu tempat (kehormatan) yang tidak halal baginya. Neraka Jahannam mempunyai “Tujuh pintu gerbang” (QS. Al-Hijr : 44), dan pintu gerbang yang paling panas, dahsyat, seram, keji, dan bau adalah diperuntukan bagi orang-orang yang suka berzina setelah dia tahu bahwa zina itu haram.
Sebagaimana kita yakini sebagai seorang muslim bahwa segala sesuatu yang diharamkan oleh Allah, mesti mempunyai dampak yang negatif di masyarakat. Kita lihat saja di Amerika Serikat, bagaimana akibat karena adanya apa yang disebut dengan free sex, timbul berbagai penyakit. Banyak anak-anak yang terlantar, anak yang tidak mengenal ayahnya, sehingga timbul komplikasi jiwa dan sebagainya. Oleh karena itu, jalan keluar bagi para pemuda yang tidak kuat menahannya adalah :
  1. Menikah, supaya bisa menjaga mata, hati, jiwa dan kehormatan.
  2. Kalau belum siap menikah, banyaklah berpuasa dan berolahraga
  3. Jauhkan mata dan telinga dari segala sesuatu yang akan membangkitkan syahwat
  4. Dekatkan diri dengan Allah, dengan banyak membaca Al-Qur’an dan merenungkan artinya. Banyak berzikir, membaca shalawat, shalat berjamaah di Masjid, menghadiri pengajian-pengajian dan berteman dengan orang-orang yang shaleh yang akan selalu mengingatkan kita kepada jalan yang lurus.
  5. Dan ingat bahwa Allah telah menjanjikan kepada para anak muda yang sabar menahan pacaran dan zina yaitu dengan bidadari, yang kalau satu diantaranya menampakkan wajahnya ke alam dunia ini, setiap laki-laki yang memandangnya pasti akan jatuh pingsan karena kecantikannya. Coba anda bayangkan saja siapa menurut anda wanita yang paling cantik di alam dunia ini, maka pastilah bidadari itu entah berapa juta kali lebih cantik dari wanita yang anda bayangkan itu.
Jika itu yang kita lakukan, sungguh. pelecehan perempuan, zina, pergaulan bebas, kenakalan remaja dan lain2 yang berefek negatif tak pernah terjadi.
Maha Benar Allah dengan segala firmannyaa....



Bolehkah Orang Tua Makan Daging Aqiqah Anaknya?



Bolehkah orang tua makan daging aqiqah anaknya? Apakah ada larangan?
Yang benar, boleh bagi orang tua anak memakan dagig aqiqah anaknya. Hal ini berdasarkan hadits dari ‘Aisyah tentang masalah aqiqah,
يُجْعَلُ جُدُوْلاً ، يُؤْكَلُ وَيُطْعَمُ
Akhirnya dijadikan tulang (yang tidak dipecah) untuk dimakan dan diberi makan pada yang lainnya.” (HR. Ibnu Abi Syaibah juz ke-5). Judulan atau jadl adalah setiap tulang yang disimpan tanpa dipecah dan tidak bercampur dengan lainnya. Ini disebutkan dalam Al-Qamus Al-Muhith, hlm. 975.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin berkata dalam Syarh Al-Mumthi’ (7: 545), bahwa judulan adalah anggota tubuh hewan berupa tulang yang tidak dipecah. Tulang tersebut diambil dari persendian-persendian.
Disebutkan pula dalam Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah, orang yang memiliki hajat aqiqah bisa membagi hasil daging aqiqah dalam bentuk daging mentahan atau yang sudah matang. Hasil tersebut bisa diserahkan pada fakir miskin, tetangga, kerabat atau teman dekat. Keluarganya pun bisa memakan darinya. Ia pun boleh mengundang orang miskin, orang kaya untuk makan-makan di rumahnya. Masalah ini ada kelapangan.
Demikian yang disarikan dari fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam fatawanya Al-Islam Sual wa Jawab no. 20646. Baca juga fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin di sini.

Sumber :  Rumaysho.Com