Selasa, 01 Desember 2015

THAHARAH




     Bersuci
Bersuci (Bahasa Arab: طهارة, transliterasi:Thaharah) merupakan bagian dari prosesi ibadah umat Islam yang bermakna menyucikan diri yang mencakup secara lahir atau batin, sedangkan menyucikan diri secara batin saja di istilahkan sebagai Tazkiyatun Nufus.
Kedudukan bersuci dalam hukum Islam termasuk ilmu dan amalan yang penting, terutama karena di antara syarat-syarat salat telah ditetapkan bahwa seseorang yang akan mengerjakan salat diwajibkan suci dari hadas dan suci pula badan, pakaian, dan tempatnya dari najis. Firman Allah swt: "Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri." (Al Baqarah: 222) Perihal bersuci meliputi beberapa perkara berikut. a. Alat bersuci, seperti air, tanah, dan sebagainya b. Kaifiat (cara) bersuci c. Macam dan jenis-jenis najis yang perlu disucikan d. Benda yang wajib disucikan e. Sebab-sebab atau keadaan yang menyebabkan wajib bersuci.
Secara bahasa thaharah artinya membersihkan kotoran, baik kotoran yang berwujud maupun yang tak berwujud.
Secara istilah, thaharah artinya menghilangkan hadats, najis, dan kotoran (dari tubuh, yang menyebabkan tidak sahnya ibadah lainnya) menggunakan air atau tanah yang bersih.
Macam-macam Thaharah
Thaharah terbagi menjadi dua, secara batin dan lahir, keduanya termasuk di antara cabang keimanan: Thaharah bathiniyah: ialah menyucikan diri dari kotoran kesyirikan dan kemaksiatan dari diri dengan cara menegakkan tauhid dan beramal saleh. Thaharah lahiriyah: ialah menyucikan diri menghilangkan hadats dan najis.
Bentuk Thaharah
Thaharah dengan air seperti Wudhu dan Mandi besar (Junub), dan ini adalah bentuk bersuci secara asal. Thaharah dengan tanah (debu) yakni tayamum sebagai pengganti air ketika tidak ada air ataupun sedang sakit.
Macam-macam Najis
Najis merupakan kotoran yang wajib dijauhi dan wajib dibersihkan bila terkena badan seorang muslim. [4] Hukum asal dari suatu benda adalah bersih dan boleh dimanfaatkan, hingga kemudian (apabila) didapatkan adanya dalil yang menyatakan kenajisannya (maka dia dihukumi najis).
Najis dibedakan menjadi 3, yaitu : 1. Najis Mukhaffafah (Najis Ringan) Najis ini dapat dihilangkan hanya dengan memercikan air (mengusap dengan air pada benda yang terkena najis. contoh najis mukhaffafah yaitu air kencing bayi laki-laki yang belum makan apapun kecuali air susu ibu. 2. Najis Mutawassitah (Najis Sedang) Cara menghilangkan najis ini adalah dengan cara mencucinya sampai hilang warna, bau, rasa, zat, dan sebagainya hilang. contoh najis mutawassitah adalah bangkai, darah, nanah, minuman keras, dan lain-lain. 3. Najis Mugallazah (Najis Berat) Contoh najis mugallazah adalah jilatan anjing. jika terkena ini, maka cara menghilangkannya adalah dengan membasuh dengan air mengalir sebanyak 7 kali yang di sela-selanya diusap dengan debu (tanah).
Macam-Macam Air dan Pembagiannya
1. Air yang suci dan menyucikan
2. Air suci, tetapi tidak menyucikan
3. Air yang bernajis
4. Air yang makruh
Di antara keempat macam air di atas, hanya air yang suci dan menyucikan sajalah yang paling cocok dan boleh digunakan untuk berthaharah.
Bersuci
Bersuci (Bahasa Arab: طهارة, transliterasi:Thaharah) merupakan bagian dari prosesi ibadah umat Islam yang bermakna menyucikan diri yang mencakup secara lahir atau batin, sedangkan menyucikan diri secara batin saja di istilahkan sebagai Tazkiyatun Nufus.
Kedudukan bersuci dalam hukum Islam termasuk ilmu dan amalan yang penting, terutama karena di antara syarat-syarat salat telah ditetapkan bahwa seseorang yang akan mengerjakan salat diwajibkan suci dari hadas dan suci pula badan, pakaian, dan tempatnya dari najis. Firman Allah swt: "Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri." (Al Baqarah: 222) Perihal bersuci meliputi beberapa perkara berikut. a. Alat bersuci, seperti air, tanah, dan sebagainya b. Kaifiat (cara) bersuci c. Macam dan jenis-jenis najis yang perlu disucikan d. Benda yang wajib disucikan e. Sebab-sebab atau keadaan yang menyebabkan wajib bersuci.
Secara bahasa thaharah artinya membersihkan kotoran, baik kotoran yang berwujud maupun yang tak berwujud.
Secara istilah, thaharah artinya menghilangkan hadats, najis, dan kotoran (dari tubuh, yang menyebabkan tidak sahnya ibadah lainnya) menggunakan air atau tanah yang bersih.
Macam-macam Thaharah
Thaharah terbagi menjadi dua, secara batin dan lahir, keduanya termasuk di antara cabang keimanan: Thaharah bathiniyah: ialah menyucikan diri dari kotoran kesyirikan dan kemaksiatan dari diri dengan cara menegakkan tauhid dan beramal saleh. Thaharah lahiriyah: ialah menyucikan diri menghilangkan hadats dan najis.
Bentuk Thaharah
Thaharah dengan air seperti Wudhu dan Mandi besar (Junub), dan ini adalah bentuk bersuci secara asal. Thaharah dengan tanah (debu) yakni tayamum sebagai pengganti air ketika tidak ada air ataupun sedang sakit.
Macam-macam Najis
Najis merupakan kotoran yang wajib dijauhi dan wajib dibersihkan bila terkena badan seorang muslim. [4] Hukum asal dari suatu benda adalah bersih dan boleh dimanfaatkan, hingga kemudian (apabila) didapatkan adanya dalil yang menyatakan kenajisannya (maka dia dihukumi najis).
Najis dibedakan menjadi 3, yaitu : 1. Najis Mukhaffafah (Najis Ringan) Najis ini dapat dihilangkan hanya dengan memercikan air (mengusap dengan air pada benda yang terkena najis. contoh najis mukhaffafah yaitu air kencing bayi laki-laki yang belum makan apapun kecuali air susu ibu. 2. Najis Mutawassitah (Najis Sedang) Cara menghilangkan najis ini adalah dengan cara mencucinya sampai hilang warna, bau, rasa, zat, dan sebagainya hilang. contoh najis mutawassitah adalah bangkai, darah, nanah, minuman keras, dan lain-lain. 3. Najis Mugallazah (Najis Berat) Contoh najis mugallazah adalah jilatan anjing. jika terkena ini, maka cara menghilangkannya adalah dengan membasuh dengan air mengalir sebanyak 7 kali yang di sela-selanya diusap dengan debu (tanah).
Macam-Macam Air dan Pembagiannya
1. Air yang suci dan menyucikan
2. Air suci, tetapi tidak menyucikan
3. Air yang bernajis
4. Air yang makruh
Di antara keempat macam air di atas, hanya air yang suci dan menyucikan sajalah yang paling cocok dan boleh digunakan untuk berthaharah.






Artinya :
"Shalat (yang dilakukan) tanpa bersuci tidak diterima." (H.R Muslim)
Thaharah berkaitan dengan sah atau tidaknya pelaksanaan ibadah yang wajib seperti shalat atau ibadah lainnya. hal itu menunjukkan betapa islam sangat mementingkan kebersihan pribadi umatnya.
B. Macam - macam Thaharah
Thaharah ada dua macam, yaitu :
1. Thaharah lahir ialah Thaharah dari kotoran, najis dan hadas.
2. Thaharah batin adalah membersihkan jiwa dari pengaruh dosa dan maksiat.
tetapi dalam pembahasan selanjutnya, kita hanya akan membahas Thaharah lahir.
C. Alat - alat Thaharah
Alat - alat Thaharah adalah materi atau bahan yang dapat dipergunakan untuk melakukan Thaharah. di antara alat - alat Thaharah adalah sebagai berikut :
1. Air mutlak, yaitu air asli yang tidak tercampur oleh sesuatu apa pun dari najis. contoh air mutlak ialah air sumur, air mata air, air sungai, air salju dan air laut.
Perhatikan firman Allah SWT berikut ini :
Artinya :
". . . dan kami tutunkan dari langit air yang amat suci." (Q.S Al-Furqan : 48)
Sabda Rasulullah SAW :
Artinya :
"air yang banyak tidak menjadi najis meskipun dimasuki najis (kotoran) selama kotoran itu tidak mengubahnya (warna, rasa dan baunya)."(H.R Baihaqi)
2. Tanah yang suci di atas bumi, pasir, batu dan kapur batu.
Sabda Rasulullah SAW :
Artinya :
"bumi dijadikan masjid dan suci bagiku." (H.R Ahmad)
3. Batu (khusus untuk beristinja atau bersuci setelah buang air besar). Rasulullah SAW bersabda dalam hal beristinja dengan batu sebagai berikut :
Artinya :
"apabila seseorang di antara kamu beristinja, hendaknya dengan batu yang ganjil." (H.R Muslim).
   Sumber : http://mmn-dot-org.blogspot.co.id/2014/10/pengertian-dan-hukum-thaharah.html

1 komentar: