Menurut beliau, hak tetangga bukan hanya tidak mengganggu tetangga saja, namun hendaklah menghilangkan gangguan dari mereka. Karena tetangga juga demikian berusaha untuk tidak mengganggu tetangga yang lain. Jadi ini bukan sekedar menunaikan hak. Tidak cukup pula menghilangkan gangguan, namun juga berusaha bersikap lemah lembut dengan tetangga, serta menebar kebaikan dan melakukan perbuatan ma’ruf. Contohnya:
- Memulai mengucapkan salam pada tetangga.
- Menjenguk tetangga yang sakit.
- Melayat (ta’ziyah) ketika tetangga mendapatkan musibah.
- Mengucapkan selamat pada tetangga jika mereka mendapati kebahagiaan.
- Berserikat dengan mereka dalam kebahagiaan dan saat mendapatkan nikmat.
- Meminta maaf jika berbuat salah.
- Berusaha menundukkan pandangan untuk tidak memandangi istri tetangga yang bukan mahram.
- Menjaga rumah tetangga jika ia pergi.
- Berusaha bersikap baik dan lemah lembut pada anak tetangga.
- Berusaha mengajarkan perkara agama atau dunia yang tetangga tidak ketahui.
Disebutkan dalam Al-Ihya’, 2: 213, dinukil dari Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 16: 219 saat membahas perintah menunaikan hak pada sesama tetangga.
Sumber : https://rumaysho.com
0 komentar:
Posting Komentar