Minggu, 22 November 2015

INFAQ DALAM HUKUM ISLAM



                
 
      Infaq adalah mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non zakat,Sedangkan menurut terminologi syariat, infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam.

      Infaq berbeda dengan zakat, infaq tidak mengenal nisab atau jumlah harta yang ditentukan secara hukum. Infaq tidak harus diberikan kepada mustahik tertentu, melainkan kepada siapapun misalnya orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin,atau orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Dengan demikianpengertian infaq adalah pengeluaran suka rela yang di lakukan seseorang.

      Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa infaq bisa diberikan kepada siapa saja artinya mengeluarkan harta untuk kepentingan sesuatu. Sedangkan menurut islilah syari'at, infaq adalah mengeluarkan sebagian harta yang diperintahkan dalam islam untuk kepentingan umum dan juga bisa diberikan kepada sahabat terdekat, kedua orang tua, dan kerabat-kerabat terdekat lainnya.
        Infaq adalah mengeluarkan harta yang mencakup harta benda yang di
miliki dan bukan zakat. Infaq ada yang wajib dan ada pula yang sunnah. Infaq wajib diantaranya zakat, kafarat, nadzar, dan lain-lain. Infaq sunnah diantara nya, infaq kepada fakir miskin sesama muslim, infaq bencana alam, infaq kemanusiaan, dan lain lain. Terkait dengan infaq ini Rasulullah SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim ada malaikat yang senantiasa berdo’a setiap pagi dan sore : “Ya Allah SWT berilah orang yang berinfaq, gantinya. Dan berkata yang lain : “Ya Allah jadikanlah orang yang menahan infaq, kehancuran”.


Dasar Hukum Infaq :

      Syariah telah memberikan panduan kepada kita dalam berinfaq atau membelanjakan harta. Allah dalam banyak ayat dan Rasul SAW. dalam banyak hadis telah memerintahkan kita agarmenginfaqkan (membelanjakan) harta
yang kita miliki. Allah juga memerintahkan agar seseorang membelanjakan harta untuk dirinya sendiri (QS at-Taghabun: 16) serta untuk menafkahi istri dan keluarga menurut kemampuannya (QS ath-Thalaq: 7). Dalam membelanjakan harta itu hendaklah yang dibelanjakan adalah harta yang baik, bukan yang buruk, khususnya dalam menunaikan infaq (QS al-Baqarah [2]: 267).

       Adapun Infaq yang dilarang adalah isrâf dan tabdzîr,yaitu infaq dalam kemaksiatan atau infaq yang haram. Infaq yang diperintahkan adalah infaq yang qawâm, yaitu infaq pada tempatnya;infaq yang sesuai dengan ketentuan
syariah dalam rangka ketaatan kepada Allah; alias infaq yang halal. Infaq yang
demikian terdiri dari infaq wajib, infaq sunnah dan infaq mubah. Infaq wajib
dapat dibagi:11 salah satunya adalah yang pertama, infaq atas diri sendiri,
keluarga dan orang-orang yang nafkahnya menjadi tanggungan. Kedua, zakat.
      Dan infaq di dalam jihad. Infaq sunnah merupakan infaq dalam
rangka hubungan kekerabatan, membantu teman, memberi makan orang yang
lapar, dan semua bentuk sedekah lainnya. Sedekah adalah semua bentuk infaq dalam rangka atau dengan niat ber-taqarrub kepada Allah, yakni semata-mata
mengharap pahala dari Allah Swt. Adapun infaq mubah adalah semua infaq
halal yang di dalamnya tidak terdapat maksud mendekatkan diri kepada Allah.



3 komentar:

  1. Wa alaikumussalam wr. Wb. Sangat bermanfaat..jazzakillah khoiron katsiron ukhty

    BalasHapus
  2. bagus. kunjungi web saya https://healtharticlesforhealthy.blogspot.com

    BalasHapus
  3. Waalaikumsalam..sangat bermanfaat,menambah ilmu pengetahuan agama saya.

    BalasHapus