Infaq adalah mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non zakat,Sedangkan
menurut terminologi syariat, infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta
atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran
Islam.
Infaq berbeda dengan zakat, infaq tidak mengenal nisab atau jumlah harta
yang ditentukan secara hukum. Infaq tidak harus diberikan kepada mustahik
tertentu, melainkan kepada siapapun misalnya orang tua, kerabat, anak yatim,
orang miskin,atau orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Dengan demikianpengertian
infaq adalah pengeluaran suka rela yang di lakukan seseorang.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa infaq bisa diberikan kepada
siapa saja artinya mengeluarkan harta untuk kepentingan sesuatu. Sedangkan
menurut islilah syari'at, infaq adalah mengeluarkan sebagian harta yang
diperintahkan dalam islam untuk kepentingan umum dan juga bisa diberikan kepada
sahabat terdekat, kedua orang tua, dan kerabat-kerabat terdekat lainnya.
Infaq adalah mengeluarkan harta yang
mencakup harta benda yang di
miliki dan bukan zakat. Infaq ada yang
wajib dan ada pula yang sunnah. Infaq wajib diantaranya zakat, kafarat, nadzar,
dan lain-lain. Infaq sunnah diantara nya, infaq kepada fakir miskin sesama
muslim, infaq bencana alam, infaq kemanusiaan, dan lain lain. Terkait dengan
infaq ini Rasulullah SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari dan
Muslim ada malaikat yang senantiasa berdo’a setiap pagi dan sore : “Ya Allah
SWT berilah orang yang berinfaq, gantinya. Dan berkata yang lain : “Ya Allah
jadikanlah orang yang menahan infaq, kehancuran”.
Dasar Hukum Infaq :
Syariah telah memberikan panduan kepada kita dalam berinfaq atau membelanjakan
harta. Allah dalam banyak ayat dan Rasul SAW. dalam banyak hadis telah
memerintahkan kita agarmenginfaqkan (membelanjakan) harta
yang kita miliki. Allah juga
memerintahkan agar seseorang membelanjakan harta untuk dirinya sendiri (QS
at-Taghabun: 16) serta untuk menafkahi istri dan keluarga menurut kemampuannya
(QS ath-Thalaq: 7). Dalam membelanjakan harta itu hendaklah yang dibelanjakan
adalah harta yang baik, bukan yang buruk, khususnya dalam menunaikan infaq (QS
al-Baqarah [2]: 267).
Adapun Infaq yang dilarang adalah isrâf dan tabdzîr,yaitu infaq dalam kemaksiatan atau infaq yang haram. Infaq
yang diperintahkan adalah infaq yang qawâm, yaitu infaq pada tempatnya;infaq
yang sesuai dengan ketentuan
syariah dalam rangka ketaatan kepada
Allah; alias infaq yang halal. Infaq yang
demikian terdiri dari infaq wajib,
infaq sunnah dan infaq mubah. Infaq wajib
dapat dibagi:11 salah satunya adalah
yang pertama, infaq atas diri sendiri,
keluarga dan orang-orang yang nafkahnya
menjadi tanggungan. Kedua, zakat.
Dan infaq di dalam jihad. Infaq sunnah merupakan infaq dalam
rangka hubungan kekerabatan,
membantu teman, memberi makan orang yang
lapar, dan semua bentuk sedekah
lainnya. Sedekah adalah semua bentuk infaq dalam rangka atau dengan niat
ber-taqarrub kepada Allah, yakni semata-mata
mengharap pahala dari Allah Swt. Adapun
infaq mubah adalah semua infaq
halal yang di dalamnya tidak
terdapat maksud mendekatkan diri kepada Allah.
Wa alaikumussalam wr. Wb. Sangat bermanfaat..jazzakillah khoiron katsiron ukhty
BalasHapusbagus. kunjungi web saya https://healtharticlesforhealthy.blogspot.com
BalasHapusWaalaikumsalam..sangat bermanfaat,menambah ilmu pengetahuan agama saya.
BalasHapus