Bagaimana kalau ada imam yang membaca surat panjang yang membuat 
makmum makmum lari? Apakah tidak sebaiknya imam memperhatikan kondisi 
jamaah? Karena barangkali ada jamaah yang sepuh, sudah tua, 
sakit-sakitan atau punya kesibukan.
Ada kasus yang pernah terjadi di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada seorang sahabat yang memimpin shalat, lantas jamaah di belakangnya lari karena bacaan yang terlalu panjang.
Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata,
صَلَّى
 مُعَاذُ بْنُ جَبَلٍ الأَنْصَارِىُّ لأَصْحَابِهِ الْعِشَاءَ فَطَوَّلَ 
عَلَيْهِمْ فَانْصَرَفَ رَجُلٌ مِنَّا فَصَلَّى فَأُخْبِرَ مُعَاذٌ عَنْهُ 
فَقَالَ إِنَّهُ مُنَافِقٌ. فَلَمَّا بَلَغَ ذَلِكَ الرَّجُلَ دَخَلَ عَلَى
 رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَأَخْبَرَهُ مَا قَالَ مُعَاذٌ 
فَقَالَ لَهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « أَتُرِيدُ أَنْ تَكُونَ 
فَتَّانًا يَا مُعَاذُ إِذَا أَمَمْتَ النَّاسَ فَاقْرَأْ بِالشَّمْسِ 
وَضُحَاهَا. وَسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى. وَاقْرَأْ بِاسْمِ 
رَبِّكَ. وَاللَّيْلِ إِذَا يَغْشَى »
“Mu’adz bin Jabal Al-Anshari pernah memimpin shalat Isya. Ia pun 
memperpanjang bacaannya. Lantas ada seseorang di antara kami yang 
sengaja keluar dari jama’ah. Ia pun shalat sendirian. Mu’adz pun 
dikabarkan tentang keadaan orang tersebut. Mu’adz pun menyebutnya 
sebagai seorang munafik. Orang itu pun mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengabarkan pada beliau apa yang dikatakan oleh Mu’adz padanya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas
 menasehati Mu’adz, “Apakah engkau ingin membuat orang lari dari agama, 
wahai Mu’adz? Jika engkau mengimami orang-orang, bacalah surat 
Asy-Syams, Adh-Dhuha, Al-A’laa, Al-‘Alaq, atau Al-Lail.” (HR. Muslim no.
 465)
Imam Nawawi menjelaskan bahwa hadits tersebut tetap menunjukkan 
adanya pengingkaran terhadap suatu yang dilarang. Walau yang dilanggar 
adalah suatu yang makruh, bukan suatu yang haram.
Hadits tersebut berisi pula penjelasan bolehnya mengingatkan orang lain dengan kata-kata.
Imam Nawawi melanjutkan, “Hadits di atas berisi penjelasan untuk 
meringankan shalat dan peringatan agar tidak memperlama shalat apalagi 
saat makmum tidak ridha (tidak suka) dengan lamanya shalat seperti itu.”
 (Syarh Shahih Muslim, 4: 164).
Dari sini, seharusnya imam menimbang-nimbang surat yang dibaca ketika mengimami shalat sehingga tidak menyusahkan jama’ah apalagi yang belum terbiasa shalat lama.
Sumber :  Rumaysho.Com 






0 komentar:
Posting Komentar