Apakah boleh zakat fitrah disalurkan pada orang kafir yang miskin?
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,
فَرَضَ
 رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً 
لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ 
أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا 
بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri
 untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata 
keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang 
menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang
 menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di
 antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Hadits di atas menunjukkan bahwa zakat fitrah bentuknya adalah 
makanan yang disalurkan pada orang miskin. Namun bagaimanakah jika ada 
tetangga atau orang sekeliling kita yang kafir namun miskin apakah boleh
 disalurkan zakat fitrah tersebut berupa beberapa kg beras?
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh menyalurkan zakat 
fitrah kepada orang kafir, inilah menurut pendapat madzhab kami -madzhab
 Syafi’i-. Sedangkan Imam Abu Hanifah membolehkan penyaluran semacam 
itu. Ibnul Mundzir berkata bahwa para ulama sepakat hal itu tidak 
dibolehkan, yaitu tidak boleh menyalurkan zakat maal pada kafir dzimmiy.
 Namun untuk masalah zakat fitrah para ulama berselisih pendapat. Imam 
Abu Hanifah membolehkan zakat fitrah disalurkan pada orang kafir. Begitu
 pula yang membolehkannya adalah ‘Amr bin Maimun, ‘Umar bin Syarhabil, 
Murroh Al Hamdani. Sedangkan Malik, Al Laits, Ahmad dan Abu Tsaur 
berpendapat bahwa tidak boleh zakat fitrah disalurkan pada orang kafir.”
 (Al Majmu’, 6: 70).
Sumber : Rumaysho.Com 






0 komentar:
Posting Komentar