Dalam Fatwa Al Lajnah Ad Daimah sudah ada fatwa tentang hal ini.
Pertanyaan: Apakah disunnahkan mengusap wajah sesudah salam?
Jawab: Tidak disunnahkan hal tersebut. Kami pun tidak mengetahui adanya dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan hal itu baik dari ucapan maupun dari praktek beliau. Hal itu pun setahu kami tidak dipraktekkan dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Sebaik-baik jalan adalah dengan mengikuti petunjuk rasul (ittiba’). Sejelek-jelek jalan adalah dengan melakukan amalan yang tiada tuntunan. (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah 7: 73 saat diketuai oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz)
Ibnu Hajar pernah berkata,
مَنْ اِخْتَرَعَ فِي الدِّين مَا لَا يَشْهَد لَهُ أَصْل مِنْ أُصُوله فَلَا يُلْتَفَت إِلَيْهِ
“Siapa yang membuat-buat perkara baru dalam agama lalu tidak didukung oleh dalil, maka ia tidak perlu ditoleh.” (Fathul Bari, 5: 302)Sebagian salaf mengatakan,
عليك بطريق الحق ولا تستوحش لقلة السالكين وإياك وطريق الباطل ولا تغتر بكثرة الهالكين
“Hendaklah engkau menempuh jalan kebenaran. Jangan engkau berkecil
hati dengan sedikitnya orang yang mengikuti jalan kebenaran tersebut.
Hati-hatilah dengan jalan kebatilan. Jangan engkau tertipu dengan
banyaknya orang yang mengikuti yang kan binasa” (Madarijus Salikin, 1: 22).Sumber : https://rumaysho.com/10089-hukum-mengusap-wajah-setelah-salam.html
0 komentar:
Posting Komentar