Apa hikmah di akhir Ramadhan kita harus menunaikan zakat fitrah? Lalu
kapan batasan waktu penunaian zakat fitrah? Bagaimana jika penunaiannya
setelah shalat ‘ied.
Ada hadits yang disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom, hadits no. 630 sebagai berikut.
وَعَنِ
اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – فَرَضَ رَسُولُ
اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ اَلْفِطْرِ; طُهْرَةً لِلصَّائِمِ
مِنَ اَللَّغْوِ, وَالرَّفَثِ, وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ, فَمَنْ
أَدَّاهَا قَبْلَ اَلصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ, وَمَنْ
أَدَّاهَا بَعْدَ اَلصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ اَلصَّدَقَاتِ. –
رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَابْنُ مَاجَهْ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِم
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
mewajibkan zakat fithri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari
perkataan yang sia-sia dan kata-kata kotor, juga untuk memberi makan
pada orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat (‘ied),
zakat tersebut diterima. Barangsiapa menunaikannya sesudah shalat, itu
hanyalah dicatat sebagai sedekah biasa.” Diriwayatkan oleh Abu Daud, Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Al Hakim. (HR. Ibnu Majah no. 1827, Abu Daud no. 1609. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).
Beberapa faedah dari hadits di atas:
1- Hadits tersebut menunjukkan hikmah penunaian zakat fithri. Ada dua hikmah besar yang telah disebutkan dalam hadits di atas:
(a) berkaitan dengan orang yang puasa, yaitu untuk menyucikan orang yang berpuasa dari kekurangan yang ia lakukan ketika puasa yaitu dari hal laghwu. Laghwu
yang dimaksud adalah perkataan atau perbuatan yang sia-sia (tidak
berfaedah), yang tidak ada manfaat bagi dunia dan akhirat, baik yang
dilakukan adalah perbuatan yang makruh dan mubah seperti mengejek,
bergurau dan berlebihan dalam melampiaskan syahwat.
(b) berkaitan dengan masyarakat,
di mana zakat fitrah bermanfaat untuk memberi makan orang miskin.
Dengan memberi makan ini maka ada timbul kasih sayang terhadap sesama
dan saling membahagiakan lainnya.
2- Waktu penunaian zakat fithri adalah sebelum
shalat ‘ied. Siapa yang mengeluarkannya sebelum shalat ‘ied, maka itu
dicatat sebagai pahala yang sempurna. Namun siapa yang menunaikannya
setelah shalat ‘ied, maka itu bukanlah zakat fithri lagi, hanya dicatat
sebagai sedekah biasa.
Bagaimana jika zakat fithri ditunaikan jauh hari sebelum Ramadhan?
Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat fithri boleh ditunaikan sejak
awal Ramadhan. Ada pula yang berpendapat boleh ditunaikan satu atau dua
tahun sebelumnya. Lihat pendapat berbagai ulama dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah 23: 341-342 dan Al Mughni,
4: 300-301. Namun pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini,
dikarenakan zakat fithri berkaitan dengan waktu fithri (Idul Fithri),
maka tidak semestinya diserahkan jauh hari sebelum hari fithri.
Sebagaimana pula telah dijelaskan bahwa zakat fithri ditunaikan untuk
memenuhi kebutuhan orang miskin agar mereka bisa bersuka ria di hari
fithri. Jika ingin ditunaikan lebih awal, maka sebaiknya ditunaikan dua
atau tiga hari sebelum hari ‘ied.
Sumber : Rumaysho.Com
0 komentar:
Posting Komentar