Bolehkah orang tua makan daging aqiqah anaknya?
Apakah ada larangan?
Yang benar, boleh bagi orang tua anak memakan
dagig aqiqah anaknya. Hal ini berdasarkan hadits dari ‘Aisyah tentang masalah
aqiqah,
يُجْعَلُ
جُدُوْلاً ، يُؤْكَلُ وَيُطْعَمُ
“Akhirnya dijadikan tulang (yang tidak
dipecah) untuk dimakan dan diberi makan pada yang lainnya.” (HR. Ibnu Abi
Syaibah juz ke-5). Judulan atau jadl adalah setiap tulang yang disimpan tanpa
dipecah dan tidak bercampur dengan lainnya. Ini disebutkan dalam Al-Qamus
Al-Muhith, hlm. 975.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin berkata
dalam Syarh Al-Mumthi’ (7: 545), bahwa judulan adalah anggota tubuh
hewan berupa tulang yang tidak dipecah. Tulang tersebut diambil dari persendian-persendian.
Disebutkan pula dalam Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah,
orang yang memiliki hajat aqiqah bisa membagi hasil daging aqiqah dalam bentuk
daging mentahan atau yang sudah matang. Hasil tersebut bisa diserahkan pada
fakir miskin, tetangga, kerabat atau teman dekat. Keluarganya pun bisa memakan
darinya. Ia pun boleh mengundang orang miskin, orang kaya untuk makan-makan di
rumahnya. Masalah ini ada kelapangan.
Demikian yang disarikan dari fatwa Syaikh
Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam fatawanya Al-Islam Sual wa Jawab no. 20646. Baca
juga fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin di
sini.
Sumber : Rumaysho.Com
0 komentar:
Posting Komentar