Jumat, 15 Januari 2016

Bolehkah Orang Tua Makan Daging Aqiqah Anaknya?



Bolehkah orang tua makan daging aqiqah anaknya? Apakah ada larangan?
Yang benar, boleh bagi orang tua anak memakan dagig aqiqah anaknya. Hal ini berdasarkan hadits dari ‘Aisyah tentang masalah aqiqah,
يُجْعَلُ جُدُوْلاً ، يُؤْكَلُ وَيُطْعَمُ
Akhirnya dijadikan tulang (yang tidak dipecah) untuk dimakan dan diberi makan pada yang lainnya.” (HR. Ibnu Abi Syaibah juz ke-5). Judulan atau jadl adalah setiap tulang yang disimpan tanpa dipecah dan tidak bercampur dengan lainnya. Ini disebutkan dalam Al-Qamus Al-Muhith, hlm. 975.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin berkata dalam Syarh Al-Mumthi’ (7: 545), bahwa judulan adalah anggota tubuh hewan berupa tulang yang tidak dipecah. Tulang tersebut diambil dari persendian-persendian.
Disebutkan pula dalam Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah, orang yang memiliki hajat aqiqah bisa membagi hasil daging aqiqah dalam bentuk daging mentahan atau yang sudah matang. Hasil tersebut bisa diserahkan pada fakir miskin, tetangga, kerabat atau teman dekat. Keluarganya pun bisa memakan darinya. Ia pun boleh mengundang orang miskin, orang kaya untuk makan-makan di rumahnya. Masalah ini ada kelapangan.
Demikian yang disarikan dari fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam fatawanya Al-Islam Sual wa Jawab no. 20646. Baca juga fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin di sini.

Sumber :  Rumaysho.Com

0 komentar:

Posting Komentar