Jumat, 15 Januari 2016

HUKUM BERSUCI DALAM ISLAM

 Rukun islam yang kedua mengerjakan sembahyang  ,sembahyang itu tiada sah dengan tiada bersuci. Maka sebagai pendahuluan dari sembahyang akan di terangkan tentang peraturan bersuci sebagai berikut :
1 . Peraturan air yang akan di pakai untuk bersuci ,
2 . Peraturan bersuci dari pada hajis dan hadast ,
3 . Peraturan wudhu’ ,
4 . Peraturan mandi ,
5 .  Peraturan tayamum .
Ad :
·          Air
Air terbagi 3 :
a  .  Air yang suci lagi menyucikan ,
b  .  Air yang suci tiada menyucikan ,
c  .  Air yang bernajis .

Air yang suci lagi menyucikan ialah air yang bersih ,dapat di minum ,dapat mensucikan sesuatu yang kotor dan boleh di pakai untuk wudhu dan juga mandi .Air tersebut ialah air yang turun dari langit dan yang turun dari bumi .
-          Air hujan ,
-          Air embun ,
-          Air mata air ,
-          Air salju ,
-          Air laut ,
-          Air telaga ,
-          Air sungai .
Air yang suci tiada menyucikan ialah air yang bersih ,boleh di minum tetapi tidak dapat menyucikan sesuatu yang kotor dan tiada sah di pakai untuk wudhu’ dan mandi , air tersebut yaitu :
-          Air yang berubah warnanya ,baunya atau rasanya sebab bercampur dengan benda yang suci dan banyak berubahnya , misalnya bercampur dengan gula ,
-          Air yang sudah dipakai untuk bersuci ,yaitu sudah di pakai untuk wudhu atau mandi , atau sudah di pakai untuk menyucikan hadis ,
-          Air yang di keluarkan dari tumbuh-tumbuhan atau buah-buahan contohnya air tebu dan air kelapa ,
Air yang bernajis ialah air yang kotor , tiada boleh di minum dan tidak boleh di pakai untuk wudhu ,mandi ,dan menyucikan najish yaitu :
-          Air yang berubah warnanya baunya atau rasanya sebab masuk najis kedalamnya ,
-          Air yang sedikit yang masuk najis kedalamnya walaupun tidak berubah ,

Air yang sedikit dan baik yaitu air yang berkumpul dua kulah di namakan banyak dan yang kurang di namakan sedikit ,tempat air yang panjangnya dan lebarnya dan dalamnya empat isinya dua kulah .
·         Bersuci
Yang wajib di suci yaitu : 1 . Najis ,
                                             2 . hadast .
Bersuci dari najis ,najis terbagi 3 :
1 . Najis yang Berat 
 Najis yang berat ialah anjing dan babi dan yang terjadi dari paa salah satu keduanya , cara menyucinya yaitu membasuh tempat yang kena najis itu enam kali dengan air yang bersih dan sekali dengan air yang bercampur tanah .
2 . Najis yang ringan
Najis yang ringan ialah kencing anak laki-laki yang belum cukup umurnya dua tahun dan belum memakan sesuatu yang lai dari pada susu , cara menyucinya yaitu terlebihdahulu air kencing itu di hilangkan ,seterusnya menyiramkan air memercikkan air pada tempat yang terkena kencing sehingga rata .
3 . Najis yang pertengahan
Najis yang pertengahan ialah darah ,muntah ,nanah ,arak , sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur  kecuali mani .susu binatang tiada halal dan bangkai binatang kecuali ikan dan belalang, cara menyucikannya  yaitu menyiram tempat yang kena najis itu dengan air yang mengalir sehingga hilang bekas-bekasnya kecuali bekas yang susah menghilangkan nya setelah di gosok berulang kali .

Istinjak
Istinjak adalah Bersuci dari pada buang air besar dan kecil ,istinjak di lakukan dengan 3 cara yaitu:
1 . Membasuh tempat keluar najis dengan air sehingga bersih ,
2 . Menyapu dengan batu sehingga bersih ,sekurang-kurangnya dengan 3 buah batu ,
3 .  Menyapu lebih dahulu dengan batu dan seterusnya membasuhnya dengan air .

Najis yang dimaafkan  :
1 . Bangkai binatang yang tiada mengeluarkan darahnya contohnya lalat dimaafkan jika jatuh ke dalam air ,
2 . Darah nanah dan muntah yang sedikit di maafkan terbawa di dalam sembahyang .

Bersuci dari pada Hadast
Hadast ada 2 macam :
1 . Hadast kecil
Hadast kecil yaitu orang yang tidak berwudhu ,menyucikan diri dari padanya yaitu dengan berwudhu .
2 . Hadast  besar
Hadast besar yaitu laki-laki dan perempuan yang sudah bersetubuh ,dan orang yang keluar mani , serta perempuan yang haid atau nifas  ,menyucikan diri dari dengan melakukan mandi ,perempuan yang haid atau nifas mandi setelah berhenti haid atau nifasnya .
Haid dan Nifas
1 . Perempuan yang telah baligh biasanya mengeluarkan darah tiap-tiap bulan sekurang-kurangnya sehari semalam dan selama-lamanya 15 hari 15 malam ,darah tersebut di namakan haid ,
2 . Perempuan yang baru melahirkan anak mengeluarkan darah sekurang-kurangnya sekali keluar selama-lamanya 60 hari dan biasanya 40 hari , darah tersebut di namakan nifas .



·         Wudhu
Rukun Wudhu 6 :
1 . Niat mengerjakan fardhu wudhu ,
2 . Membasuh muka ,
3 . Membasuh tangan keduanya hingga ke siku ,
4 . Menyapu sebagian kepala dengan air ,
5 . Membasuh kaki keduanya hingga mata kaki ,
6 .  Tertib .
Sunat Wudhu :
1 . Membaca Bismillahirrahmanirrahim ,
2 . Membasuh dua tapak tangan sebelum memasukkan kedalam tempat air ,
3 . Menggosok gigi ,
4 .  Berkumur-kumur ,
5 . Memasukkan air ke hidung ,
6 . Menyapu kepala dengan air sehingga rata ,
7 . Menyapu kedua telinga dengan air hingga rata ,
8 . Mendahulukan membasuh tangan yang kanan , dan kaki yang kanan ,
9 . tiga kali-tiga kali ,
10 . Tertib /berturut-turut ,
11 . Membaca doa sesudah wudhu .

Membatalkan Whudu :
1 . Keluar sesuatu dari kubul atau dubur ,
2 . Tidur ,kecuali orang yang tetap duduknya ,
 3 . Hilang akal sebab mabuk , pingsan atau gila ,
4 . Bersentuh kulit laki-laki dengan kulit perempuan yang bukan muhrim ,
5 . Bersentuh perut tapak tangan ataupun anak jari dengan kemaluan .

Cara Mengerjakan Wudhu
Mengerjakan wudhu yang melengkapi rukun dan sunat dilakukan sebagai berikut :
Membaca Bismillahirrahmanirrahim ,lalu membasuh kedua tangan hingga pergelangan tiga kali sampai siku-siku , menganbil air dengan tangan lalu memasukkannya sebagian ke mulut untuk berkumur-kumur dan mengusap sebagian lagi ke hidung kemudian menghembuskannya .
Mengambil aur lagi dengan dua tapak tangan lalu membasuh muka dan brniat mengerjakan fardhu wudhu .Membasuh muka itu sampai rata sebanyak tiga kali .
Mengambil air sekali lagi dengan tapak tangan lalu membasuh tangan kanan dari ujung jari sampai siku hingga rata ,melakukan lagi yang demikian pada tangan kiri .Membasuhi dua tapak tangan lalu meletakkan di atas kepala sebelah muka dan menyapukannya kebelakang kemudian mengembalikannya ke muka,melakukan yang demikian tiga kali .
Membasahi dua tangan lalu menyapukannya ke telinga kedua nya yang sebelah luar dengan ibu jari dan yang sebelah dalam dengan telunjuk ,melakukan yang demikian tiga kali .Membasuh kaki kanan hingga mata kaki sampai rata dan kaki kiri demikian juga ,seterusnya membaca doa wudhu .
·         Tata cara mandi
Rukun mandi :
-          Niat mandi wajib ,
-          Menyiramkan air mengaliri seluruh badan dan rambut sehingga rata .
Sunat mandi :
-          Membaca Bismillahirrahmanirrahim ,
-          Berwudhu ,
-          Menggosok tubuh ,
-          Memulai membasuh badan sebelah kanan ,
-          Tiga kali – tiga kali ,
-          Berturut –turut .
-           
·         Tayammum
Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya . Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur , bernajis atau berbingkah . Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum .
Cara Tayammum :
Tayammum yaitu menyapu muka dan dua tangan dengan debu tanah dengan berniat ,orang yang tidak dapat mengerjakan wudhu dan mandi hendaklah menggantinya dengan tayammum .
Tata cara tayamum adalah sebagai berikut :
  1. Meletakkan kedua telapak tangan ke tanah atau debu yang bersih
  2. Meniup kedua telapak tangan agar debu tidak terlalu tebal
  3. Niat ikhlas dengan membaca basmalah
  4. Mengusap wajah dengan kedua telapak tangan
  5. Mengusap punggung kedua telapak tangan

Sebab tayammum :
-          Ketiadaan air ,
-          Takur memakai air sebab lagi sakit atau sangat dingin ,
-          Berhajat kepada air untuk minuman hewabn yang kehausan .
Syarat Tayammum :
-          Mencari air sebelum tayammum  jika hendak tayammum  sebab ketiadaan air ,
-          Tanah yang suci ,
-          Melakukan tayammum setelah masuk waktu sembahyang .
faktor Faktor penyebab diperbolehkannya tayamum secara lebih rinci adalah sebagai berikut :
  1. tidak ada air atau ada air tetapi tidak cukup untuk bersuci
  2. dalam keadaan sakit atau terluka
  3. karena keadaan yang sangat dingin dan kuat dugaan akan timbul bahaya jika menggunakan air
  4. Jika ada air disuatu tempat tetapi ia khawatir terhadap keselamatan diri, kehormatan Ketika dan harta. Atau ia khawatir akan tertinggal dari rombongan maupun kendaraannya, dan sebagainya
  5. Khawatir akan kehabisan waktu untuk menunaikan waktu shalat bila digunakan untuk mandi atau wudhu
  6. Karena tidak ada alat untuk mengambil air, seperti tali, timba atau lainnya .
Rukun tayammum :
-          Niat Tayamum ,
-           Menyapu muka dengan debu atau tanah ,
-           Menyapu kedua tangan dengan debu atau tanah hingga ke siku .


Sunat tayammum :
-           Membaca Basmalah  pada saat memulai tayamum ,
-           Mendahulukan anggota yang kanan dari pada yang kiri ,
-           Menipiskan Debu dari tangan dengan cara menghembuskan /meniupnya kedua sisi telapak  ,
 tangan dalam posisi terbalik telapak tangan bagian dalam menghadap kebawah ,
-           Muwalat (sambung menyambung dalam menyapu debu) ,
-           Membaca do'a seperti do'a setelah berwudhu .


By : NURULITA

0 komentar:

Posting Komentar