Rukun islam yang kedua mengerjakan sembahyang ,sembahyang itu tiada sah dengan tiada
bersuci. Maka sebagai pendahuluan dari sembahyang akan di terangkan tentang
peraturan bersuci sebagai berikut :
1 . Peraturan air yang akan di pakai untuk bersuci ,
2 . Peraturan bersuci dari pada hajis dan hadast ,
3 . Peraturan wudhu’ ,
4 . Peraturan mandi ,
5 . Peraturan tayamum
.
Ad :
·
Air
Air terbagi 3 :
a . Air yang suci lagi menyucikan ,
b . Air yang suci tiada menyucikan ,
c . Air yang bernajis .
Air yang suci lagi menyucikan ialah air yang bersih ,dapat
di minum ,dapat mensucikan sesuatu yang kotor dan boleh di pakai untuk wudhu
dan juga mandi .Air tersebut ialah air yang turun dari langit dan yang turun
dari bumi .
-
Air hujan ,
-
Air embun ,
-
Air mata air ,
-
Air salju ,
-
Air laut ,
-
Air telaga ,
-
Air sungai .
Air yang suci tiada menyucikan ialah air yang bersih ,boleh
di minum tetapi tidak dapat menyucikan sesuatu yang kotor dan tiada sah di
pakai untuk wudhu’ dan mandi , air tersebut yaitu :
-
Air yang berubah warnanya ,baunya atau rasanya
sebab bercampur dengan benda yang suci dan banyak berubahnya , misalnya
bercampur dengan gula ,
-
Air yang sudah dipakai untuk bersuci ,yaitu
sudah di pakai untuk wudhu atau mandi , atau sudah di pakai untuk menyucikan
hadis ,
-
Air yang di keluarkan dari tumbuh-tumbuhan atau
buah-buahan contohnya air tebu dan air kelapa ,
Air yang bernajis ialah air yang kotor , tiada boleh di
minum dan tidak boleh di pakai untuk wudhu ,mandi ,dan menyucikan najish yaitu
:
-
Air yang berubah warnanya baunya atau rasanya
sebab masuk najis kedalamnya ,
-
Air yang sedikit yang masuk najis kedalamnya
walaupun tidak berubah ,
Air yang sedikit dan baik yaitu air yang berkumpul dua kulah
di namakan banyak dan yang kurang di namakan sedikit ,tempat air yang
panjangnya dan lebarnya dan dalamnya empat isinya dua kulah .
·
Bersuci
Yang wajib di suci yaitu : 1 . Najis ,
2
. hadast .
Bersuci dari najis ,najis terbagi 3 :
1 . Najis yang Berat
Najis yang berat
ialah anjing dan babi dan yang terjadi dari paa salah satu keduanya , cara
menyucinya yaitu membasuh tempat yang kena najis itu enam kali dengan air yang
bersih dan sekali dengan air yang bercampur tanah .
2 . Najis yang ringan
Najis yang ringan ialah kencing anak laki-laki yang belum
cukup umurnya dua tahun dan belum memakan sesuatu yang lai dari pada susu ,
cara menyucinya yaitu terlebihdahulu air kencing itu di hilangkan ,seterusnya
menyiramkan air memercikkan air pada tempat yang terkena kencing sehingga rata
.
3 . Najis yang pertengahan
Najis yang pertengahan ialah darah ,muntah ,nanah ,arak ,
sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur
kecuali mani .susu binatang tiada halal dan bangkai binatang kecuali
ikan dan belalang, cara menyucikannya
yaitu menyiram tempat yang kena najis itu dengan air yang mengalir
sehingga hilang bekas-bekasnya kecuali bekas yang susah menghilangkan nya
setelah di gosok berulang kali .
Istinjak
Istinjak adalah Bersuci dari pada buang air besar dan kecil
,istinjak di lakukan dengan 3 cara yaitu:
1 . Membasuh tempat keluar najis dengan air sehingga bersih
,
2 . Menyapu dengan batu sehingga bersih ,sekurang-kurangnya
dengan 3 buah batu ,
3 . Menyapu lebih
dahulu dengan batu dan seterusnya membasuhnya dengan air .
Najis yang dimaafkan
:
1 . Bangkai binatang yang tiada mengeluarkan darahnya
contohnya lalat dimaafkan jika jatuh ke dalam air ,
2 . Darah nanah dan muntah yang sedikit di maafkan terbawa
di dalam sembahyang .
Bersuci dari
pada Hadast
Hadast ada 2 macam :
1 . Hadast kecil
Hadast kecil yaitu orang yang tidak berwudhu ,menyucikan
diri dari padanya yaitu dengan berwudhu .
2 . Hadast besar
Hadast besar yaitu laki-laki dan perempuan yang sudah
bersetubuh ,dan orang yang keluar mani , serta perempuan yang haid atau
nifas ,menyucikan diri dari dengan
melakukan mandi ,perempuan yang haid atau nifas mandi setelah berhenti haid
atau nifasnya .
Haid dan Nifas
1 . Perempuan yang telah baligh biasanya mengeluarkan darah
tiap-tiap bulan sekurang-kurangnya sehari semalam dan selama-lamanya 15 hari 15
malam ,darah tersebut di namakan haid ,
2 . Perempuan yang baru melahirkan anak mengeluarkan darah
sekurang-kurangnya sekali keluar selama-lamanya 60 hari dan biasanya 40 hari ,
darah tersebut di namakan nifas .
·
Wudhu
Rukun Wudhu
6 :
1 . Niat mengerjakan
fardhu wudhu ,
2 . Membasuh
muka ,
3 . Membasuh
tangan keduanya hingga ke siku ,
4 . Menyapu
sebagian kepala dengan air ,
5 . Membasuh
kaki keduanya hingga mata kaki ,
6 . Tertib .
Sunat Wudhu
:
1 . Membaca
Bismillahirrahmanirrahim ,
2 . Membasuh
dua tapak tangan sebelum memasukkan kedalam tempat air ,
3 .
Menggosok gigi ,
4 . Berkumur-kumur ,
5 .
Memasukkan air ke hidung ,
6 . Menyapu
kepala dengan air sehingga rata ,
7 . Menyapu
kedua telinga dengan air hingga rata ,
8 .
Mendahulukan membasuh tangan yang kanan , dan kaki yang kanan ,
9 . tiga
kali-tiga kali ,
10 . Tertib
/berturut-turut ,
11 . Membaca
doa sesudah wudhu .
Membatalkan
Whudu :
1 . Keluar
sesuatu dari kubul atau dubur ,
2 . Tidur
,kecuali orang yang tetap duduknya ,
3 . Hilang akal sebab mabuk , pingsan atau
gila ,
4 .
Bersentuh kulit laki-laki dengan kulit perempuan yang bukan muhrim ,
5 . Bersentuh
perut tapak tangan ataupun anak jari dengan kemaluan .
Cara Mengerjakan Wudhu
Mengerjakan
wudhu yang melengkapi rukun dan sunat dilakukan sebagai berikut :
Membaca
Bismillahirrahmanirrahim ,lalu membasuh kedua tangan hingga pergelangan tiga
kali sampai siku-siku , menganbil air dengan tangan lalu memasukkannya sebagian
ke mulut untuk berkumur-kumur dan mengusap sebagian lagi ke hidung kemudian
menghembuskannya .
Mengambil
aur lagi dengan dua tapak tangan lalu membasuh muka dan brniat mengerjakan
fardhu wudhu .Membasuh muka itu sampai rata sebanyak tiga kali .
Mengambil
air sekali lagi dengan tapak tangan lalu membasuh tangan kanan dari ujung jari
sampai siku hingga rata ,melakukan lagi yang demikian pada tangan kiri
.Membasuhi dua tapak tangan lalu meletakkan di atas kepala sebelah muka dan
menyapukannya kebelakang kemudian mengembalikannya ke muka,melakukan yang
demikian tiga kali .
Membasahi
dua tangan lalu menyapukannya ke telinga kedua nya yang sebelah luar dengan ibu
jari dan yang sebelah dalam dengan telunjuk ,melakukan yang demikian tiga kali
.Membasuh kaki kanan hingga mata kaki sampai rata dan kaki kiri demikian juga
,seterusnya membaca doa wudhu .
·
Tata
cara mandi
Rukun mandi
:
-
Niat
mandi wajib ,
-
Menyiramkan
air mengaliri seluruh badan dan rambut sehingga rata .
Sunat mandi
:
-
Membaca
Bismillahirrahmanirrahim ,
-
Berwudhu
,
-
Menggosok
tubuh ,
-
Memulai
membasuh badan sebelah kanan ,
-
Tiga
kali – tiga kali ,
-
Berturut
–turut .
-
·
Tayammum
Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya
seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu
yang bersih. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada
debunya . Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur , bernajis atau berbingkah
. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum .
Cara Tayammum :
Tayammum yaitu menyapu
muka dan dua tangan dengan debu tanah dengan berniat ,orang yang tidak dapat
mengerjakan wudhu dan mandi hendaklah menggantinya dengan tayammum .
Tata cara tayamum
adalah sebagai berikut :
- Meletakkan kedua telapak tangan ke tanah atau debu yang bersih
- Meniup kedua telapak tangan agar debu tidak terlalu tebal
- Niat ikhlas dengan membaca basmalah
- Mengusap wajah dengan kedua telapak tangan
- Mengusap punggung kedua telapak tangan
Sebab tayammum :
-
Ketiadaan air ,
-
Takur memakai air sebab lagi sakit atau sangat
dingin ,
-
Berhajat kepada air untuk minuman hewabn yang
kehausan .
Syarat Tayammum :
-
Mencari air sebelum tayammum jika hendak tayammum sebab ketiadaan air ,
-
Tanah yang suci ,
-
Melakukan tayammum setelah masuk waktu
sembahyang .
faktor Faktor penyebab diperbolehkannya tayamum secara lebih
rinci adalah sebagai berikut :
- tidak ada air atau ada air tetapi tidak cukup untuk bersuci
- dalam keadaan sakit atau terluka
- karena keadaan yang sangat dingin dan kuat dugaan akan timbul bahaya jika menggunakan air
- Jika ada air disuatu tempat tetapi ia khawatir terhadap keselamatan diri, kehormatan Ketika dan harta. Atau ia khawatir akan tertinggal dari rombongan maupun kendaraannya, dan sebagainya
- Khawatir akan kehabisan waktu untuk menunaikan waktu shalat bila digunakan untuk mandi atau wudhu
- Karena tidak ada alat untuk mengambil air, seperti tali, timba atau lainnya .
Rukun tayammum :
-
Niat Tayamum ,
-
Menyapu
muka dengan debu atau tanah ,
-
Menyapu
kedua tangan dengan debu atau tanah hingga ke siku .
Sunat tayammum :
-
Membaca
Basmalah pada saat memulai tayamum ,
-
Mendahulukan anggota yang kanan dari pada yang
kiri ,
-
Menipiskan
Debu dari tangan dengan cara menghembuskan /meniupnya kedua sisi telapak ,
tangan dalam posisi terbalik telapak tangan bagian dalam menghadap kebawah ,
tangan dalam posisi terbalik telapak tangan bagian dalam menghadap kebawah ,
-
Muwalat
(sambung menyambung dalam menyapu debu) ,
-
Membaca
do'a seperti do'a setelah berwudhu .
By : NURULITA
0 komentar:
Posting Komentar